Hindari Kerumunan, Proses Pelantikan Kades Terpilih di Sumedang Tidak Boleh Dihadiri Tim Sukses

1 November 2021, 16:22 WIB
Gedung Negara Sumedang, yang nantinya akan dijadikan tempat untuk pelantikan 89 Kades terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2021 /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, memastikan bahwa pelantikan para Kepala Desa Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Secara Serentak tahun 2021 ini, akan diselenggarakan secara langsung di Gedung Negara, pada Hari Jumat, 5 November 2021, sekira pukul 08.00 WIB mendatang.

Namun karena prosesi pelantikan Kades terpilih ini, dilaksanakan di masa pandemi, maka panitia dan peserta pelantikan, wajib mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Seusai hasil rapat barusan, pelantikan Kades terpilih ini Insya Allah akan dilaksanakan secara langsung di Gedung Negara. Jadi tidak akan dilakukan secara virtual lagi, seperti tahun kemarin," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Humas Polres Sumedang Dituntut Bisa Hadapi Tantangan di Era Teknologi Informasi

Dengan begitu, kata Dadang, para Kades terpilih dan tamu undangan yang hadir dalam acara pelantikan nanti, wajib mengikuti berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam PPKM Level 2.

Salah satunya, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat (memakai masker, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak), dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Adapun untuk menghindari terjadinya kerumunan yang lebih besar, DPMD sendiri sejauh ini telah memberikan imbauan kepada seluruh Kades terpilih yang akan dilantik, supaya tidak membawa tim sukses atau keluarga besar ke acara pelantikan.

Baca Juga: PPKM Level 2, Sektor Wisata Paling Potensi Katrol Ekonomi Warga Sumedang

"Jadi dalam pelantikan nanti, setiap Kades terpilih dilarang membawa tim sukses atau keluarga besar ke lokasi pelantikan. Mereka, hanya boleh membawa satu orang pendamping saja, misalnya istri atau suami. Dan bagi Kades terpilih yang belum menikah, yang bersangkutan bisa mengajak orang tua atau saudaranya, yang penting tidak boleh lebih dari satu orang," ujarnya.

Pembatasan jumlah yang hadir dalam acara pelantikan Kades terpilih ini, kata Dadang, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka meminimalisir terjadinya kerumunan, yang dapat berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Dikatakan Dadang, dalam pelaksanaannya, seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir ke acara pelantikan, nantinya akan dicek suhu tubuh satu persatu oleh petugas, seraya diarahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke lokasi pelantikan.

Baca Juga: Pesan Sekda Sumedang pada Sejumlah Pejabat Eselon II dan III yang Pensiun

Dan setelah masuk ke Gedung Negara, lanjut Dadang, baik peserta pelantikan ataupun tamu undangan, diwajibkan untuk tetap menjaga jarak hingga prosesi pelantikan itu usai.

Khusus bagi para Kades terpilih, sebelum dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Sumedang, mereka nantinya akan berbaris di depan dengan tetap menjaga jarak.

"Aturan-aturan protokol kesehatan ini, tentunya wajib dipatuhi oleh seluruh peserta yang hadir, untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Dadang.

Baca Juga: Anak Tukang Cuanki Dirikan Sekolah Gratis. Prihatin Banyak Anak dari Keluarga Kurang Mampu Putus Sekolah

Sementara itu, ketika disinggung mengenai potensi munculnya pengaduan atau gugatan seputar hasil Pilkades, Dadang pun menegaskan, seandainya terjadi ada pengaduan ataupun pernyataan keberatan atas hasil Pilkades, semua itu tidak akan menggangu atau merubah jadwal pelantikan.

Dengan demikian, walaupun ada pengaduan atau pernyataan keberatan, proses pelantikan 89 Kades terpilih hasil Pilkades kemarin itu, pasti akan tetap dilaksanakan pada tanggal 5 November 2021.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler