"Restorative Justice" bagi Penambang Emas di Cineam dan Karangjaya, Dibahas APRI dan Perhutani Tasikmalaya

17 November 2021, 22:08 WIB
Acara sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan penambangan emas tanpa izin (PETI) digelar Perhutani KPH Tasikmalaya di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu 17 November 2021.* /kabar-priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

KABAR PRIANGAN - Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, masih menjadi persoalan yang belum tertuntaskan hingga kini.

Di satu sisi keberadaannya yang dilakukan masyarakat lokal ini hanya mencari pekerjaan guna sesuap nasi, namun disisi lain memerlukan penataan agar tidak sampai merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.

Dari data yang ada di Perhutani KPH Tasikmalaya, sedikitnya ada sekitar 50 lobang penambangan emas rakyat. Mereka melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan area KPH Perhutani. Selain itu, penambangan emas ada juga yang berjalan di luar area kawasan hutan.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Wilayah di Kota Tasikmalaya Jadi Langganan Banjir Luapan

Sebelum melakukan penindakan pada keberadan tambang emas di area hutan ini, Perhutani KPH Tasikmalaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan PETI di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu 17 November 2021.

Tidak hanya para penambang rakyat yang dilibatkan, tetapi semua unsur mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kepolisian hingga lingkungan hidup.

"Seperti kita ketahui, di wilayah KPH Tasikmalaya itu ada penambangan emas tanpa izin di wilayah Cineam dan Karangjaya," kata Kepala ADM Perhutani KPH Tasikmalaya Beni Suko Tri Atmoko.

Baca Juga: Kapolres Tasikmalaya Silaturahmi ke Ponpes Cipasung, Ini yang Dibicarakan dengan KH Abun Bunyamin Ruhiyat

"Untuk itu kami melaksanakan istilahnya, restorative justice, jadi tidak langsung tindakan hukum, tapi kami sosialisasi dulu," ujar Beni, menambahkan.

Beni menyebutkan, pihaknya melakukan berbagai pendekatan terhadap para penambang emas di Cineam dan Karangjaya. Disamping sosialisasi, juga menyiapkan rehabilitasi lahan dengan cara ditanami pada kawasan yang rusak digali penambang emas.

Meski demikian, jika setelah sosialisasi hingga reklamasi reboisasi kawasan hutan bekas penambangan masih juga ada aktivitas tambang, barulah upaya hukum dilakukan pihaknya. 

Baca Juga: Jangan Takut Divaksin Pfizer, Justru Pfizer yang Banyak Diburu. Ini Alasannya

"Karena itu, kami meminta masyarakat di sekitarnya untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan," kata Beni.

Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Cahyadi, mengatakan, penambang rakyat di Cienam dan Karangjaya termasuk penambangan kecil yang hanya mencari nafkah.

"Jika masyarakat di sana tidak punya inisiatif untuk legal hal itu bisa jadi permasalahan. Tapi masyarakat kita ini sudah memiliki kesadaran untuk menempuh legal," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Tujuh Tahun Lumpuh Akhirnya Mendapat Bantuan Kursi Roda, Jajang: Benda Ini yang Saya Idam-idamkan

"Kami sudah memiliki koperasi, sudah usulkan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Hari ini bolanya sudah di kementerian," kata Hendra, menambahkan.

Disampaikan Hendra, dari usulan yang masuk di WPR ini ada yang sudah mendapatkan rekomendasi Bupati Tasikmalaya dan Gubernur Jawa Barat, sebagiannya ada yang di wilayah hutan. Namun pihaknya justru menunggu pemerintah daerah

"Jika yang sudah ada pekerjaan namun belum ditetapkan WPR itu harus segera diprioritaskan," katanya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya dan Sekitarnya, Kamis 18 November 2021

Untuk urusan lingkungan, Hendra mengaku sama konsen terhadap lingkungan. Sehingga ia sepakat bagaimana penambangan rakyat ini jangan sampai mengganggu lingkungan.

"Kami di APRI memiki aturan ketat terhasap oprasional penambangan rakyat termasuk keselamatan pekerja," ucapnya.

Kepala Seksi Pertambangan dan Air Tanah pada Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menyebutkan, saat ini kondisi penambangan rakyat di Cineam dan Karangjaya membutuhkan bantuan. Pihaknya sebagai pemerintah harus mencari solusi apa yang dikeluarkan.

Baca Juga: Musim Hujan dan Petir Tiba, Banyak PJU di Banjar Ngajepluk

"Pertama tentunya dengan membantu dari sektor perizinan. Dalam hal pembinaan pertambahgan rakya yang dilakukan tentu kepada yang sudah berizin. Jika ke yang belum berijin, tentunya pembinaan bangaimana si pertambangan bisa berizin," kata Pepen.

Pepen menyebutkan, hingga kini kendalanya masih berada di meja Kementerian ESDM terkait pengusulan terbitnya WPR.

"Kami sudah mengusulkan berdasarkan usulan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan berdasarkan usulan pemerintah desa, terkait adanya kegiatan penambangan," ucapnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler