Kejari Ciamis Eksekusi Terpidana Penyelewengan Pengelolaan Dana Retribusi Situ Lengkong Panjalu ke Lapas

18 November 2021, 20:53 WIB
Eksekusi terhadap Terpidana RHRC oleh petugas Kejaksaan Negeri Ciamis di Kejari Ciamis menuju Lapas Kelas IIB Ciamis, Kamis 18 November 2021.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana RHRC pada perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dalam pengelolaan dana retribusi wisata Situ Lengkong Desa Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.

Eksekusi dilakukan dari Kejari Ciamis yang dibawa dengan mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis, Kamis 18 November 2021.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi, SH, MH, perbuatan Terpidana dilakukan tahun 2015 sampai tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Truk Bermuatan Mahoni Tabrak Pohon Pinggir Jalan di Cikukulu, Dua Orang Luka Cukup Parah

"Terpidana RHRC telah melaksanakan proses persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan putusan PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor 53/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 27 Januari 2021," kata Yuyun.

"Putusannya menyatakan terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi atau putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging)," ucapnya, menambahkan.

Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan upaya hukum Kasasi pada 20 Februari 2021.

Baca Juga: M Kace Ternyata Ditahan di Ciamis, Pengacaranya Datangi Kejari dan PN Ciamis

"Selanjutnya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2683 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 September 2021, Terpidana RHRC dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Yuyun.

Terpidana RHRC dikawal petugas saat dieksekusi di dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ciamis menuju Lapas Kelas IIB Ciamis, Kamis 18 November 2021.* Agus Pardianto

"Dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," ujar Yuyun, melanjutkan.

Yuyun menambahkan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Enam Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Tanjakan Gentong, Diduga Akibat Truk Tronton Rem Blong

"Apabila dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Yuyun.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," ucapnya.

Dengan adanya keputusan terakhir dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka PN Ciamis mengeksekusi Terpidana dari Kejari Ciamis dengan memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis.

Baca Juga: Saat Satu Keluarga Lelap Tidur Rumah Ambruk, Alam: Lantai Bergerak Dinding Bergetar, Saya Kira Ada Gempa

"Sebelumnya Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dan dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga dapat diserah-terimakan ke Lapas Kelas IIB Ciamis," ucap Yuyun.

Yuyun menyebutkan, dengan adanya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Ciamis berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat umum dan pencari keadilan khususnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler