M Kace Ternyata Ditahan di Ciamis, Pengacaranya Datangi Kejari dan PN Ciamis

- 18 November 2021, 18:28 WIB
Tim Pengacara M Kece yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis 18 November 2021. Kedatangannya untuk melayangkan surat keberatan perihal penahanan kliennya.*
Tim Pengacara M Kece yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis 18 November 2021. Kedatangannya untuk melayangkan surat keberatan perihal penahanan kliennya.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Youtuber Kasman bin Suned alias M Kace yang diduga melakukan pelecehan terhadap agama Islam hingga menghebohkan Tanah Air, sejak Rabu 17 November 2021 diketahui ditahan di sel khusus Polres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis. 

Sebelumnya Kace ditahan di sel Rutan Bareskrim Mabes Polri Jakarta setelah ia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi membenarkan Kace ditahan di markasnya. Menurutnya, Kace ditempatkan di sel isolasi khusus. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti saat ia menghuni Rutan Bareskrim Polri, September lalu.

Baca Juga: Setelah Tujuh Tahun Lumpuh Akhirnya Mendapat Bantuan Kursi Roda, Jajang: Benda Ini yang Saya Idam-idamkan

Sehari setelah Kace ditahan di Mapolres Ciamis, Kamis 18 November 2021, Tim Pengacara Kace mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jalan Siliwangi, Ciamis Kota. Mereka melayangkan surat keberatan atas penahanan kliennya yang dilakukan di Tatar Galuh.

Kuasa hukum menilai, penahanan Kace di wilayah Kabupaten Ciamis itu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Pengacara Kace, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, penahanan seharusnya dilakukan di wilayah terjadinya perkara.

"Sesuai dengan etika dan norma hukum seharusnya sebuah perkara diadili di tempat dugaan perbuatan tersebut dilakukan, mengingat perkara terjadi di Badung Bali bukan di Ciamis," kata Kamaruddin kepada wartawan.

Baca Juga: Saat Satu Keluarga Lelap Tidur Rumah Ambruk, Alam: Lantai Bergerak Dinding Bergetar, Saya Kira Ada Gempa

Kamaruddin juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan eksaminasi atau meninjau kembali penahanan kliennya. "Saya berharap Kejagung bisa eksaminasi dan mengganti seluruh jaksa yang menangani kasus ini," ujar Kamarudin.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x