KABAR PRIANGAN – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini akan diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
Baca Juga: VIRAL, Aksi Mahasiswa Memprotes Dedi Mulyadi yang Sedang Bersih-bersih Sampah. Warganet: Sok Jagoan
Penyeragaman level 3 diberlakukan bagi semua wilayah baik yang berstatus Level 1 ataupun Level 2.
Dimana seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2 akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3.
Namun kebijakan yang akan diterapkan tersebut menunggu Kemendagri menetapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Baca Juga: Terdampak Refocusing, Pengusaha Meradang. Open Bidding Pun jadi Sorotan
“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ucap Muhadjir yang Kabar-Priangan.com kutip dari Antaranews.com pada Kamis 18 November 2021.*