Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Cikalong, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Ketua RT dan Linmas 

1 Desember 2021, 19:36 WIB
Kepolisan Resor Tasikmalaya menetapakan lima orang tersangka penganiayaan dan pengeroyokan, Rabu 1 Desember 2021. Kasus yang menewaskan Uci Sanusi Pane (50) terjadi di Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.* /Kabar-Priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

KABAR PRIANGAN - Kepolisian Resor Tasikmalaya akhirnya menetapakan lima orang tersangka perkara penganiayaan dan pengeroyokan yang menewaskan Uci Sanusi Pane (50) warga Barengkok, Desa Panyiaran, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kelima tersangka itu yakni P alias C (31), S alias L (21), S (54), Mi (34) dan M (54). Semuanya merupakan warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong yang menjadi lokasi kejadian tewasnya korban.

Sebelumnya diberitakan Kabar-Priangan.com (Harian Umum Kabar Priangan), pada Senin 29 November 2021 malam korban yang datang ke kampung itu mengamuk dan menganiaya sejumlah warga saat mencari teman perempuannya yang merupakan janda, Sunarti (20).

Baca Juga: Diduga Bikin Onar Saat Hendak Apel di Rumah Janda, Seorang Pria Tewas Dikeroyok Massa

Aksi inilah yang memicu kemarahan warga hingga mengeroyok korban. Uci pun meninggal dunia pada Selasa, 30 November 2021 dini hari.

Polisi sempat mengamankan 35 orang warga setelah kejadian tersebut. Tetapi dari hasil pemeriksaan, hanya lima orang yang dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan membuat korban meninggal.

Sementara 30 orang warga lainya dikembalikan karena dinilai tidak mememuhi unsur keterlibatan dalam kasus ini.

Baca Juga: Tol Batikcap Ruas Garut-Tasikmalaya Ditangguhkan, Pemerintah Pusat 'Cekak', Tunggu Pembiayaan di Luar APBN

"Kami kemarin mengamankan 35 orang untuk diambil keterangan. Lantas kami perdalam keterlibatan mereka," kata Kepala Polres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, saat menggelar konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 1 Desember 2021.

"Saat ini kami sudah tetapkan lima tersangka, dua orang pelaku dikenakan 170 (pasal pengeroyokan dalam KUHP) dan tiga orang lagi ikut serta," tutur Rimsyahtono, menambahkan.

Fakta cukup mencengangkan, dikatakan Rimsyahtono, polisi menetapkan ketua RT berinisial S, dan anggota Limnas inisial Mi, dalam kasus ini sebagai tersangka. Keterlibatan mereka karena bukan melerai aksi masa ini, akan tetapi malah menganjurkan menghabisi korban.

Baca Juga: Sumedang Jadi Tuan Rumah MTQ ke-37 Tingkat Jawa Barat

Sedangkan pelaku P alias C, dan S alias L perannya melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada, dan perut korban.

Dari hasil otopsi yang dilaksanakan di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, kata Rimsyahtono, ditemukan luka akibat benturan benda tumpul (kayu) di bagian kepala bagian belakang, dada, dan perut. Hal inilah yang kemungkinan besar membuat nyawa korban tidak bisa tertolong.

"Korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggal dunia," tutur Rimsyahtono.

Baca Juga: Banjir Luapan Sungai Cikidang dan Citanduy, Jalan di Desa Tanjungsari Tergenang. Warga Diangkut Mobil Patroli

Atas kejadian tersebut, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Setiap ada temuan tindak pelaku kejahatan atau gangguan kamtibmas di lingkungan, lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin. Bila perlu, segera lapor ke polisi untuk tindakan lanjutnya.

"Kami imbau kepada masyarakat apa pun permasalahan harus diselesaikan dengan baik-baik, kepala dingin, dan tidak dengan emosi. Jangan main hakim sendiri. Seperti peristiwa ini malah berbuntut panjang," ujar Rimsyahtono.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, menambahkan, pemicu para tersangka melakukan aksi pengeroyokan tersebut karena kesal dan emosi terhadap korban. Korban dianggap berbuat onar dan meresahkan warga saat datang hendak mengapeli teman perempuannya.

Baca Juga: 24 Warga Kelurahan Kota Wetan Keracunan Makanan, Diduga Setelah Menyantap Paket Asupan Gizi Program Kemenkes 

"Korban melakukan penganiaya terhadap warga, bahkan mengancam akan membakar rumah teman perempuannya, ketika teman perempuannya tersebut tidak ditemukan berada di rumahnya. Korban dinilai warga telah berbuat onar dan menantang mereka," tutur Dian.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sepeda motor korban, sepeda motor warga yang dirusak korban, dua potong kaos lengan pendek berlumuran datah, satu potong celana panjang milik korban, dua batang kayu, dan satu pasang sandal warna hitam.

"Dua pelaku utama P alias C, dan S alias L yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 KUHP diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Dian.

Baca Juga: Truk Bermuatan Onggok Patah As di Tengah Jalan, Arus Lalu-lintas Macet Panjang

Sementara itu pelaku S, Mi, dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara. Jasad korban kini telah dimakamkan keluarganya, setelah menjalani otopsi di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler