Fraksi PAN DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menyatakan Dukung Ranperda Penyertaan Modal, Ini Alasannya

5 Desember 2021, 18:02 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Yane Sriwigantini.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Konsekuensi dari Undang-undang Otonomi Daerah adalah menuntut pemerintah daerah (pemda) memahami dan mengidentifikasi berbagai potensi yang dimiliki. Bekerja cepat dan kreatif dalam menggali serta mengelola potensi sumber daya.

Melakukan riset dan inovasi dalam mempercepat pembanguan daerah sehingga berdampak pada meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) daerah.

"Sementara potensi atau peluang ekonomi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya salah satunya melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan lembaga non-keuangan yang dimiliki pemda," kata Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yane Sriwigantini.

Baca Juga: Malam Mingguan Berulah, Tim Maung Galunggung Kembali Amankan Puluhan Remaja Mabuk dan Pesta Miras

Yane menyampaikan hal itu menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya.

Ranperda tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Lembaga Keuangan dan Non-Keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk.

"Atas dasar tersebut, Fraksi PAN sangat mendukung setiap langkah dan upaya pemda dalam peningkatan kapasitas dan kemandirian, guna menunjang berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," kata Yane. 

Baca Juga: Truk Ambles di Jembatan Sukamanah Tasikmalaya. Evakuasi Terkendala oleh Cuaca Buruk  

"Termasuk soal ranperda yang diusulkan tersebut," ujar Yane, Minggu 5 Desember 2021.

Bagi Fraksi PAN, lanjut Yane, ranperda tersebut kelak bila sudah disahkan menjadi perda akan menjadi payung hukum agar pemerintah bisa melakukan penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau APBD.

"Selanjutnya pemda dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan ekonomi masyarakat, percepatan perputaran ekonomi masyarakat dan serapan tenaga kerja," ujarnya, menambahkan.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Priangan Timur Minggu, 5 Desember 2021

Mengingat pentingnya hal tersebut, Fraksi PAN berharapkan pemda dapat segera merealisasikannya sehingga efeknya bisa dirasakan secara langsung mapun tidak langusung.

Adapun terkait ranperda usul Prakarsa DPRD tentang Pengelolaan Sampah dan Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahan Umum Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) menjadi Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMD), Fraksi PAN juga menilai sangat penting.

"Paling tidak kedua ranperda tersebut berfungsi untuk peningkatan pelayanan pengelolaan sampah dan upaya peningkatan kapasitas serta kemandirian PDUP dalam mengelola dan perusahaan bidang pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya. (Adv)*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler