Pembobol ATM Lintas Provinsi di Kota Tasikmalaya Residivis, Telah Beraksi Pula di Sukabumi dan Karawang

15 Desember 2021, 22:23 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, memberikan penghargaan kepada jajaran Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota, pada apel pagi di Mako Polres Tasikmalya Kota, Rabu 15 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - Keberhasilan membekuk tiga anggota kawanan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi, jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mendapat penghargaan khusus dari Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.

Penyerahan penghargaan dalam kasus pembobol ATM itu dilakukan langsung Kapolres Tasikmalaya Kota Aszhari pada apel pagi kepada jajaran Unit Resmob yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu 15 Desember 2021.

"Pemberian penghargaan ini wujud syukur kami atas berhasilnya penangkapan kawanan pembobol ATM lintas provinsi. Bahkan saat kawanan itu dibekuk, mereka tengah merencanakan aksinya lagi di Kota Bandung dan Majalaya Kabupaten Bandung," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota sesuai apel.

Baca Juga: Ini Dia 10 Kandidat Bakal Calon Rektor Unsil. Siapa Kandidat Terkuat?

Lebih lanjut, kata Kapolres, selain rasa syukur, Unit Resmob patut mendapat penghargaan dengan pertimbangan kasus yang mereka tangani tergolong besar serta tingkat kesulitan dalam upaya pengungkapannya cukup tinggi

"Unit Resmob juga berhasil mencegah dua aksi pembobolan ATM yang sudah direncanakan perampok. Namun gagal karena keburu ditangkap," ujar Aszhari.

Kawanan pembobol ATM ini, kata kapolres, diketahui telah melakukan aksinya di Kota Tasikmalaya, Sukabumi, dan Karawang. "Dari pengakuan para tersangka, mereka berhasil menggasak uang Rp 1,827 miliar dari ketiga mesin ATM di tiga daerah itu," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota 16 Desember 2021

Diberitakan sebelumnya, tiga dari empat anggota pembobol mesin ATM dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya. Ketiga tersangka dua diantaranya dari luar Pulau Jawa yaitu DI (40) warga Palembang, YP (32) warga Lahat, dan AM (25) warga Tangerang yang berstatus mahasiswa.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, AZ warga Lampung, masih dalam pengejaran.

Awal terungkapnya kasus ini, lanjut Aszhari, setelah jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menemukan bukti kovensional dan bukti teknologi. "Salah satunya adalah rekaman CCTV saat kawanan beraksi di salah satu minimarket di Kota Tasikmalaya," ujar Kapolres.

Baca Juga: Monyet yang Awalnya Diduga Jadi-jadian Tertangkap, Warga Kiarapayung Rancah Ciamis Tak Resah Lagi

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mesin ATM rusak akibat dilas, dua kaset ATM pengisian uang, uang tunai sebesar Rp 8,9 juta, sebuah tabung LPG 3 kg, sebuah tabung oksigen serta selang.

"Ketiga tersangka pelaku ini ternyata residivis dalam kasus serupa. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ujar Aszhari.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler