KABAR PRIANGAN - Bagi warga Kota Tasikmalaya dan warga Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota bisa melakukan perpanjangan SIM melalui SIM keliling yang hadir di setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Ratusan Kepala Desa di Sumedang Akan Datangi Presiden Jokowi di Jakarta
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota pada hari ini, Kamis 16 Desember 2021 di depan Kantor Desa Rajapolah, Tasikmalaya.
Layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jangan lupa untuk membawa SIM lama yang masih berlaku beserta KTP.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tetap harus melakukan penerbitan SIM baru dengan datang ke Polres Tasikmalaya Kota langsung di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Monyet yang Awalnya Diduga Jadi-jadian Tertangkap, Warga Kiarapayung Rancah Ciamis Tak Resah Lagi
Tetap jaga prokes dengan menerapkan 3M***