40 Tahun Lahannya Terlewat Dibayar, OTD Waduk Jatigede Sumedang Lakukan Gugatan di Pengadilan Negeri

29 Desember 2021, 09:19 WIB
Tampak Waduk Jatigede Sumedang yang kini masih menyisihkan persoalan belum terbayarnya hak warga mulai pembebasan lahan tahun 1982 /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Hingga akhir tahun 2021, persoalan pembayaran uang kompensasi pengganti tempat tinggal atau uang kerohiman bagi warga orang terkena dampak (OTD) Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih belum rampung secara keseluruhan.

Kini ada sebanyak 74 KK OTD kategori A yang masih menunggu kepastian pembayaran uang kerohiman. Untuk diketahui, uang kerohiman kategori A senilai Rp122 juta lebih, sedangkan kategori B senilai Rp29 juta lebih dan bisa didapatkan melalui gugatan di Pengadilan Negeri Sumedang.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Pohon di Sumedang Ini Bernilai Miliaran Rupiah, Kenapa Tak Dijual? Malah Tenggelam

Sebagaimana diketahui juga, munculnya uang kerohiman atas dasar Perpres No 1 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan Waduk Jatigede.

"Kalau selesai (pembayaran) yang 74 KK ini, maka untuk persoalan uang kerohiman tidak ada masalah lagi. Jadi sampai akhir tahun ini yang 74 KK ini masih berproses," ujar Ketua Forum Komunitas OTD (FKOTD) Waduk Jatigede, Aden Tarsiman, di Cisitu, Sumedang, Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Kisah Orang Sakti yang Hilang dan Tempat Sakral di Sumedang

Aden menyebutkan, dari sebanyak 700 KK OTD kategori A yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sumedang, sebanyak 574 KK telah mendapatkan putusan inkrah di pengadilan. Dan 574 KK telah menerima uang kerohiman yang dibayar oleh pemerintah.

"Sementara sisanya ada yang dicabut (gugatannya) dipersidangan dan termasuk yang 74 KK belum menerima haknya, karena dalam proses menemukan kendala," kata Aden.

Baca Juga: CERITA SUMEDANG: Ki Mastak, Jadi Saksi Peralihan Kekuasaan Raja Sumedang

Ia menuturkan, berdasarkan data, pada tahun 2015 masyarakat di wilayah area genangan Waduk Jatigede yang mendapatkan uang kerohiman meliputi kategori A dan B terdata sebanyak 13.564 KK. 

Di tahun itu sebanyak kurang lebih 11.000 KK baik kategori A maupun kategori B telah mendapatkan uang kerohiman. Sedangkan sisanya sekitar 3.000 KK lebih (kategori A dan B) harus melalui gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sumedang.

"Proses untuk mendapatkan uang kerohiman yang 3.000 KK lebih ini memakan waktu yang panjang, ya sekitar 6 tahun. Hingga kini Alhamdulillah hampir mau selesai, hanya menyiapkan yang kategori A," tuturnya.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Detik-detik Jelang Digenangi Air, Ratusan Ibu di Sumedang, Nangis di Pelukan Artis Ini

Namun demikian, kata Aden, ketika persoalan uang kerohiman bagi masyarakat OTD selesai. Tidak menutup kemungkinan masih ada persoalan yang harus diselesaikan oleh pemerintahan menyangkut hak warga.

Persoalan tersebut diantaranya, masih ada warga yang akan mengajukan gugatan, karena haknya, berupa lahan dan bangunan yang belum terbayar pada saat pembebasan lahan, di tahun 1982-1986.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Merinding! Benarkah Tempat Ini Jadi Pusat Mahluk Ghaib Waduk Jatigede?

"Ada hak warga yang dulu terlewat pembayarannya pada pembebasan lahan tahun 1982 yakni, sekitar 224 bidang tanah dan bangunan, yang ada di semua desa wilayah genangan berdasarkan verifikasi 2015,"katanya.

Perihal tersebut, kata dia, warga akan melakukan gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Sumedang pada tahun depan. 

"Sampai saat ini sudah ada yang melakukan gugatan atas haknya yang terlewat di bayar pada pembebasan lahan tahun 1982-1986 sebanyak 12 penggugat" ucapnya.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Ngeri! Waduk Jatigede Akan Makan Tumbal Sebanyak Ini

Ia berharap, pemerintah bisa menyelesaikan semua persoalan menyangkut hak masyarakat OTD Waduk Jatigede, agar hak-hak masyarakat bisa terjamin. Sehingga keberadaan Waduk Jatigede tidak lagi dipersoalkan oleh masyarakat.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler