Ibu-ibu di Garut Menyambut Baik Tuntutan JPU Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wiryawan, Sampai Vonis!

13 Januari 2022, 17:11 WIB
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Hj. Diah Kurniasari.* /Kabar-Priangan.com/Dindin Herdiana

KABAR PRIANGAN - Sejumlah ibu rumah tangga di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, menyambut baik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bandung yang menuntut hukuman mati, kebiri, dan denda bagi Herry Wiryawan (HW) sang guru cabul.

Mereka berharap tuntutan kepada Herry Wiryawan tak diubah lagi. "Setelah mendengar berita di media bahwa pelaku dituntut hukuman mati, hati saya lega," kata Hj. Alis Sumartini (55), warga Garut Kota saat mengantar cucunya divaksin anak di Kompleks Pendopo, Rabu 12 Januari 2022.

Alis menyebutkan, pihaknya merasakan bagaimana perasaan korban dan keluarga korban akibat ulah bejat Herry Wiryawan. "Saya juga ikut puas karena saya merasakan bagaimana hati nurani korban dan keluarganya saat ini," ujarnya, menambahkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Ekskul Pramuka SMAN 1 Ciamis, Mabicab Pramuka Ciamis: Saya Mengutuk Keras!

Hal senada diungkapkan Hj. Ai Susanti (56), warga lainnya. Bahkan, warga asal Jalan Gagak Lumayung itu berharap, tuntutan jaksa dikabulkan majelis hakim dalam sidang vonis mendatang.

"Ya kan, pelaku yang disebut-sebut guru di salah satu pesantren di Bandung itu pikirannya bejat, tidak punya hati nurani lagi. Wajar dong dihukum setimpal dengan perbuatannya karena selain telah merusak masa depan korban, orang tersebut juga berbahaya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Hj. Diah Kurniasari, mengatakan, para korban akibat perbuatan pelaku memang sebagian besar berasal dari Garut.

Baca Juga: Ini Profil Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap dalam OTT KPK

Para korban kini tinggal di rumah masing-masing dan mendapat perhatian atau pantauan dari pemerintah. "Mereka tinggal di rumah masing masing. Mereka tak ingin lagi ke pesantren. Mereka ingin sekolah makanya Januari ini akan ikut kejar (kelompok belajar) paket," ujarnya.

Sedangkan masalah anak yang dilahirkan korban kini kondisinya baik. Pemerintah daerah pun sudah memberikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) yang diberikan melalui Menteri PPA saat kunjungan ke Bandung baru-baru ini.

"Ibu Jokowi (Istri Presiden RI Joko Widodo, Iriana, Red) juga sudah bertemu dengan anak-anak korban. Alhamdulillah mereka mendapat dukungan dan perhatian penuh," ucap Diah.

Baca Juga: Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter di Operasi Pasar Pemprov Jabar 10-14 Januari 2022 di 11 Kabupaten/Kota

Menurut istri Bupati Garut Rudy Gunawan tersebut, pada intinya pemerintah daerah melalui P2TP2A Kabupaten Garut terus memantau, berkomunikasi, dan memberikan perlindungan terhadap korban dan anaknya, baik langsung maupun melalui  grup Whatsapp.

Diah menyebutkan, usia korban tidak sama yakni antara 15-17 hingga yang paling besar usianya 20 tahun. Anak yang dilahir mereka pun waktunya tidak bersamaan. "Korban pertama melahirkan tahun 2019, selanjutnya tahun 2020, dan terakhir 5 November 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa 11 Januari 2020, Herry yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pencabulan kepada santrinya.

Baca Juga: Sebelum Pilrek Unsil Tasikmalaya, Muradi Ziarah ke Makam Mashudi

Menurut JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti komitmen kejaksaan dalam memberikan efek jera kepada pelaku atau siapa pun agar tidak melakukan kejahatan (seksual).

Selain itu, tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni hukuman tambahan kebiri kimia. Sedangkan tuntutan ketiga, majelis hakim diminta menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.

Baca Juga: Kopri Tuding Pemkot Bandung Lalai dalam Menangani Masalah Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

Menurut JPU, terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler