Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama Islam di PN Ciamis, Kace Berurai Air Mata Bacakan Pembelaan

11 Maret 2022, 15:24 WIB
Massa mengikuti sidang perkara dugaan penistaan agama Islam oleh terdakwa Kosman alias Kace atau Kece kembalidi depan Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat 11 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Sidang perkara dugaan penistaan agama Islam oleh terdakwa Kosman alias Kace atau Kece kembali digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis 10 Maret 2022. Jalan Jenderal Sudirman, Ciamis Kota, di depan PN itu pun macet oleh kehadiran massa dari berbagai daerah.

Ratusan orang terdiri dari ulama, santri, ormas Islam dan massa lainnya berunjuk rasa di depan PN Ciamis. Mereka menuntut Kace dihukum seberat-beratnya. Lalu lintas utama satu arah dari Tasikmalaya-Alun-alun Ciamis-Jawa Tengah itu pun dialihkan. 

Sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa tersebut dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Resort Ciamis. Sebelum sidang pria asal Kabupaten Pangandaran tersebut mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang.

Baca Juga: Hari Jumat, Berdoalah di Waktu Singkat ini. Insya Allah, Keinginan Apapun Langsung Dikabulkan oleh Allah

Dalam pembacaan nota pembelaan setebah 340 halaman, Kace sempat berurai air mata. Menurutnya, perbuatan yang dilakukannya melalui video itu hanya menjawab tuduhan yang sering kali melecehkan keimanan barunya oleh oknum tokoh agama Islam.

"Saya pengikut Yesus. Bukan tanpa alasan dan bukan bermaksud menjelekkan agama. Hanya berusaha menjawab tuduhan yang sering dilontarkan oleh oknum tokoh agama Islam. Seakan-akan mereka membenci perbedaan," ucapnya.

Kace menyebutkan, sebagai manusia biasa tidak luput dari salah dan dosa. Untuk itu ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila dalam video yang diunggahnya menyinggung umat Islam.

Baca Juga: 219 Enumerator di Ciamis Diberikan Bimbingan untuk Pendataan Koperasi dan UMKM

"Tidak ada niat untuk mengolok-olok masyarakat Muslim atau menayangkan berita bohong. Dalam video, saya mengajak penonton untuk berdiskusi dalam menjalankan amanat agung," ujarnya.

Ditemui usai persidangan yang berjalan hingga sekitar pukul 15.30, Pengacara Kace yaitu Kamarudin Simanjuntak menyebutkan semua berkas perkara mulai penyidikan, prapenuntutan, dakwaan, sampai tuntutan, seharusnya batal demi hukum.

Terdakwa Kosman alias Kace atau Kece saat menyampaikan pledoi dalam sidang di PN Ciamis, Jumat 11 Maret 2022.* Agus Pardianto

"Karena dilakukan tidak sesuai dengan hukum acara pidana atau bertentangan dengan hukum itu sendiri," katanya.

Baca Juga: Mantan Istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Bantah Ajarkan Trading Kepada Mantan Suaminya

Diakui Kamarudin, betul diperlukan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, tetapi cara kerjanya menegakkan hukum harus sesuai hukum formal atau hukum acara pidana.

"Karena dilakukan dengan cara hukum formal, maka semua batal demi hukum dan segala akibat dari hukumnya. Terdakwa ini dijerat dengan pasal yang tidak tepat, maka dia harus bebas," ujar Kamarudin.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, mengatakan  terdakwa Kace terkesan memelintir.

Baca Juga: Siaran Langsung Persiraja vs Bali United di Indosiar. Ini Jadwal Acara Indosiar Jumat 11 Maret 2022

"Apa yang diucapkan pengacara Kace terkait disumpal oleh kotoran, itu kan ranahnya penyidikan dan sudah diuji saat pra peradilan, bukannya menjawab tuntutan kita," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik, dan JPU bakal menjawab pledoi Kace sebagaimana fakta dan sesuai KUHP. "Agenda sidang minggu depan di PN Ciamis, kami akan menjawabnya dengan sempurna sebagaimana fakta dan sesuai KUHP," kata Syahnan.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler