Begini Pesan Bupati Sumedang Jelang Ramadan 1443 Hijriah, Khusus ASN Dilarang Hadiri Bukber

1 April 2022, 18:23 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, saat diwawancarai wartawan, baru-baru ini. /kabar-priangan.com/DOK./

KABAR PRIANGAN - Menjelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, mengajak kepada seluruh umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang, untuk bersama-sama menjalankan ibadah puasa sesuai dengan syariat Islam.

"Bagi umat Islam, dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan ibadah pada bulan Ramadan. Seperti, melaksanakan salat tarawih, itikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan memberikan wakaf," kata Bupati Dony, Jumat, 1 April 2022.

Adapun mengenai aktivitas buka bersama (Bukber), menurut Bupati Dony, pada bulan Ramadan 1443 Hijriah ini, masyarakat Sumedang sudah memperbolehkan untuk mengadakan kegiatan Bukber, dan sahur bersama, dengan catatan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dokumen RKPD Sumedang Terbaik di Jawa Barat, Bupati Optimis Sumedang Simpati Pasti Terwujud

Namun demikian, kata Dony, kebijakan Bukber ini tentunya hanya berlaku bagi masyarakat biasa saja, soalnya khusus untuk para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dilarang untuk mengadakan ataupun menghadiri kegiatan Bukber.

"Saya tegaskan, seluruh ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan Bukber dan sahur bersama," ujar Bupati Dony.

Kebijakan larangan Bukber bagi ASN ini, kata Dony, mengacu pada aturan pemerintah pusat yang telah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M.

Baca Juga: Ini Tiga Tradisi Menjelang Puasa Ramadan yang Hampir Punah di Sumedang, Nomor 2 Hati-hati Meledak

Dimana, dalam salah satu poin surat edaran itu disebutkan, bahwa pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan Bukber, sahur Bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

"Kami (Pemkab Sumedang) akan selalu menjalankan aturan sesuai kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi larangan Bukber bagi ASN ini juga, mengacu pada ketentuan pemerintah pusat," ujarnya.

Dony menyebutkan, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia memang terlihat terus melandai, namun demikian, warga harus tetap waspada, dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tradisi Munggahan Gembrong Liwet di Sumedang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Daerah

Begitu juga dengan kebijakan larangan Bukber dan open house bagi pejabat atau ASN, ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

"Itu artinya, para pejabat, dan ASN harus selalu waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19. Salah satunya, dengan tidak melakukan kegiatan Bukber," kata Dony.

Sementara mengenai pelaksanaan salat tarawih, Bupati Sumedang dengan tegas mengatakan bahwa pada bulan Ramadan tahun 2022 ini, masyarakat Sumedang diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di mesjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Sumedang Intensifkan Operasi Pekat

"Hanya saja, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dari pemerintah pusat, para pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas khusus, untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada para jemaah," tutur Dony.

Bupati Dony menambahkan, untuk panduan rinci penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan ini, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran resmi, yang akan disebarluaskan kepada masyarakat.

"Nanti kami juga akan mengeluarkan surat edaran panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi. Soal vaksinasi Covid-19, akan tetap dilaksanakan dengan mengikuti panduan kesehatan," tutur Bupati Sumedang.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler