KABAR PRIANGAN - Adanya isu yang menyebutkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Republik Indonesia akan menghentikan tenaga honorer pada November 2023, membuat resah para tenaga honorer di Indonesia.
Tak terkecuali di Kabupaten Ciamis. Para tenaga honorer di Tatar Galuh itu pun berharap isu tersebut tidak benar dan segera ada penjelasan yang tegas dari KemenPAN RB.
Ketua Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Ciamis Any Radiani, menyebutkan, pihaknya telah menelusuri kebenaran informasi tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Ciamis.
"Isu itu menjadi keresahan di semua kalangan honorer kalau memang mau dihentikan," ucapnya, Senin 6 Juni 2022.
Ani yang juga pegawai honorer di Pemerintah Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, itu menyebutkan kondisi pemerintah pusat dengan daerah berbeda.
Menurutnya, di pusat tidak ada tenaga honorer, sedangkan di Kabupaten Ciamis tercatat ada sekitar 6000 tenaga honorer yang tersebar di setiap SKPD dan RSUD Ciamis. "Honornya sekitar Rp 600.000 per bulan dari Pemerintah Kabupaten Camis," ujar Ani.
Baca Juga: Ini Dia 'Penampakan' Surat Penggalangan Dana yang Bikin Mantan Kadinsos Garut Akan Lapor Polisi
Diakuinya, pihaknya sempat berkomunikasi dengan kementerian namun tidak membuahkan hasil.
"Pemerintah pusat mungkin tidak faham dengan kebutuhan tiap daerah, hanya mementingkan guru. Sedangkan tenaga kesehatan, administrasi, dan lainnya, masih belum dikeluarkan undang-undang pengakatannya," kata Ani.
Lebih lanjut Ani menyayangkan melihat kondisi tenaga honorer yang sudah lanjut usia, khususnya petugas penjaga sekolah atau di bagian tata usaha.
Soalnya sebagian ada yang sudah tidak bekerja bahkan meninggal, namun tidak ada jaminan hidup yang layak dan tak ada penghargaan dari pemerintah pusat. "Tahun 2022 ini ada 56 orang yang meninggal dan tidak ada penghargaan pemerintah, kasihan mereka," ujar Ani.*