Aset Indra Kenz yang Kembali Disita Penyidik Lebih dari Rp1 Miliar

- 6 Juni 2022, 17:20 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot R Handoko saat melaporkan perkembangan kasus aplikasi Binomo yang menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penyidik kembali menyita aset Indra Kenz senilai lebih dari Rp1 Miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot R Handoko saat melaporkan perkembangan kasus aplikasi Binomo yang menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penyidik kembali menyita aset Indra Kenz senilai lebih dari Rp1 Miliar. /YouTube.com/Divisi Humas Polri/

KABAR PRIANGAN-Terkait kasus investasi bodong robot trading platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri kembali menyita aset Indra Kenz. 

Aset yang disita tersebut diungkap oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot R Handoko pada Senin 6 Juni 2022.

Gatot mengatakan bahwa penyidik menyita dana dari rekening PT Dhasastra Money Transfer (DMT) untuk transaksi PT BAV sebesar Rp1.886.000.000.

Baca Juga: Wabup Sumedang Inisiasi Gerakan Menulis Al-Qur'an

“Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT DMT Transfer untuk transaksi milik PT BAV sebesar Rp1.886.000.000 pada tanggal 3 Juni 2022 di Bank Permata Jakarta,” ungkap Gatot.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Bareskrim Polri telah membuka safe deposit box milik Indra Kenz. Dari safe deposit tersebut penyidik mendapatkan flash disk dan dua sertifikat tanah atas nama IK dan adiknya.

Terkait flashdisk yang sudah diamankan dan sudah disita oleh penyidik dijelaskan oleh Gatot berisi data perusahaan PT Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan coin crypto.

Baca Juga: Ini Daftar Pemenang MTV Movie and TV Awards 2022, Jennifer Lopez Menang di Kategori Best Song

Selain itu,  flashdisk tersebut juga berisikan data khusus trading Indonesia milik tersangka Indra Kenz.

Gatot juga mengatakan bahwa pada hari ini berkas perkara Indra Kenz sudah dikirimkan kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x