Tega Jual Teman Gadis Hanya Karena Butuh Uang Lebih

- 6 Juni 2022, 18:52 WIB
Satreskrim Polres Garut menyatakan, pelaku bernisial IR alias Yustian nekat menjual teman gadis yang belum lama dikenalnya lewat medsos hanya karena butuh uang lebih.
Satreskrim Polres Garut menyatakan, pelaku bernisial IR alias Yustian nekat menjual teman gadis yang belum lama dikenalnya lewat medsos hanya karena butuh uang lebih. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Polisi mengungkap motif dari kasus penjualan seorang gadis kepada supir truk yang saat ini perkaranya sedang ditangani Satreskrim Polres Garut. 

Pelaku bernisial IR alias Yustian nekat menjual teman gadis yang belum lama dikenalnya lewat medsos hanya karena butuh uang lebih.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menyebutkan, pelaku selama ini mencari uang dengan cara berjualan dengan sistem COD melalui medsos. 

Baca Juga: Mantan Kadinsos Garut Akan Lapor Polisi, Ini Masalahnya

Melihat korban bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan uang, pelaku pun kemudian kepikiran untuk menjualnya kepada temannya, seorang sopir truk. 

"Berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa, ia nekat menjual korban hanya karena butuh uang lebih. Korban sendiri merupakan teman gadisnya yang sebenarnya belum lama dikenalnya," ucap Dede, Senin, 6 Juni 2022.

Dikatakannya, pelaku menjual korban berinisial NA (19) seharga Rp300 ribu. Beruntung NA sempat mendengar obrolan yang dilakukan antara pelaku dengan sang sopir sehingga korban sadar kalau dirinya akan dijual oleh pelaku.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Malangbong Garut Ngamuk, Rusak Sejumlah Rumah Warga dan Aniaya Ustadz

Tak hanya menjual korban, tutur Dede, pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual kepada korban. Hal itu terjadi saat korban berusaha kabur setelah ia tahu akan dijual untuk dijadikan budak seks oleh pelaku.  

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. IR terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara karena melanggar pasal 289 jo 290 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x