KABAR PRIANGAN - Berbagai upaya pemerintah untuk mengurai masalah kelangkaan dan juga kenaikan harga minyak goreng terus dilakukan.
Dikutip kabar-priangan.com dari antaranews.com, dalam hal ini, pemerintah akan mengambil beberapa langkah dan kebijakan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR (Minyak Goreng Curah Rakyat) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau dari produsen hingga konsumen.
Lantas, apa upaya pemerintah dalam menangani dan merespons masalah sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu?.
Salahsatunya yaitu melakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR).
Ya, untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET), masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menyertakan NIK.
Namun dalam peraturan ini, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan penyesuaian terhadap sistem baru dalam penjualan dan pembelian minyak goreng curah tersebut.
Baca Juga: Jembatan di Cigayam Ciamis Ambruk, Pemdes dan Warga Membuat Jembatan Sementara dari Bambu
Hal itu, diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan resmi pada hari Jumat, 24 Juni 2022.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” kata Luhut.
Setelah masa sosialisasi selesai, kata Luhut, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Poster Pengabdi Setan 2: Communion Resmi Rilis, Mau Dijadiin Wallpaper? Ini Link nya
Menko Luhut pun menjelaskan bahwa pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu Nomor Induk Keluarga (NIK).
Dengan cara tersebut, nantinya masyarakat akan dijamin memperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Kereta Api di Blacklist, Komnas Perempuan Dukung Langkah KAI
Bila mengamati kebijakan pemerintah diatas, memang terlihat seperti aneh dan agak membingungkan. Pembelian minyak goreng yang biasanya hanya memberikan uang, nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menyertakan NIK.
Namun, langkah tersebut tidak serta-merta dibuat. Luhut mengatakan bahwa penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng,” kata Luhut.
Pada tahap awal, kata dia, tentu akan membutuhkan penyesuaian.
“Tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," pungkas Luhut.***