Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Kereta Api di Blacklist, Komnas Perempuan Dukung Langkah KAI

- 24 Juni 2022, 22:34 WIB
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan  Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Komnas perempuan  dukung langkah KAI memblacklist pelaku pelecehan seksual di kereta api.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Komnas perempuan dukung langkah KAI memblacklist pelaku pelecehan seksual di kereta api. /Humas KAI/

KABAR PRIANGAN-Viralnya kasus pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang kereta api dalam perjalanan di sebuah kereta eksekutif jurusan Solo-Jakarta. Penumpang yang mempunyai nama Sela di akun Twitternya mengatakan telah mendapat pelecehan dari pria yang duduk di sampingnya disertai unggahan bukti video.

Atas kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun melakukan langkah tegas dengan melakukan blacklist NIK pelaku pelecehan sehingga tidak bisa menggunakan kereta api.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mendukung langkah yang dilakukan KAI terhadap pelaku pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Belasan Peserta Kabupaten Tasikmalaya Masuk Babak Final. Sekretaris LPTQ: Berpeluang Meraih Tiga Besar

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat bertemu Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo pada Kamis 23 Juni 2022 di Stasiun Gambir.

“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi dan juga mendukung langkah proaktif yang dilakukan oleh KAI dalam menyikapi persoalan kekerasan seksual khususnya pelecehan seksual,” ucap Andy Yentriyani.

“Langkah KAI dengan melakukan blacklist terhadap pelaku, momennya sangat tepat karena kita juga baru saja punya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” lanjutnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Mitos Wali Kota Bergelar Doktorandus Mencuat

Hal ini bertujuan agar tersedianya transportasi yang aman bagi perempuan yang tidak bisa hanya dengan segregasi ruang, tapi justru adanya perubahan pola pikir dan pola penyikapan pada persoalan kekerasan seksual tersebut.

Terkait langkah blacklist, Komnas Perempuan menilai hal tersebut merupakan salah satu shock therapy yang baik agar semua orang tau akibat yang dilakukan jika melakukan pelecehan seksual selain ancaman pidana pada UU TPKS.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x