KABAR PRIANGAN-Polrestabes Bandung pada hari ini membuka layanan SIM Keliling di dua titik.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- KTP yang masih berlaku atau Suket dan fotocopy KTP
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas padad hari ini, Selasa 19 Juli 2022 di lokasi berikut:
- ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur, Bandung
- BTC Fashion Mall Jl. Dr. Djunjunan, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Jawaban 50 Teka Teki MPLS 2022 Untuk SMA, SMK, dan SMP, Peserta Didik Baru Wajib Tahu
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12 wib.***