KABAR PRIANGAN - Sebanyak tujuh unit kendaraan bak terbuka pikap sejenis Carry dan T120 SS berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya dari para pelaku sindikat pencurian kendaraan, Kamis 17 November 2022.
Kendaraan-kendaraan tersebut menjadi barang bukti (barbuk) aksi kejahatan komplotan pencuri spesialis pikap yang kerap beraksi lintas kabupaten/kota di Priangan Timur dan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Polisi menangkap pula dua tersangka yang berperan sebagai "pemetik" kendaraan berinisial D warga Jahiang Tasikmalaya dan seorang penadah barang curian berinisial R warga Padaherang Pangandaran. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian mobil pikap yang sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto menjelaskan, terbongkarnya sindikat pencurian kendaraan spesialis pikap bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di daerah Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi dan Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya pada Oktober lalu.
"Berangkat dari sana, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadan salah seorang pelaku. Kami pun berhasil mengamankan salah seorang pelaku dari rumah kontrakannya di wilayah Kota Tasikmalaya," kata Suhardi.
Dari keterangan tersangka itu, kasusnya pun dikembangkan hingga menangkap R, seorang penadah barang curian yang kala itu berada di sebuah perumahan di Cisewu Garut. Dari tangan penadah ini, barulah diketahui telah banyak ke daraan jenis pikap hasil curian yang masuk pada dirinya.
Setiap kendaraan hasil curian ini lantas tersangka jual kembali dengan harga rata-rata Rp 30 juta per unit. Untuk menyamarkan kendaraan, para tersangka juga telah mengubah beberapa bagian kendaraan seperti interior hingga penambahan stiker.
Suhardi menjelaskan, modus para tersangka dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan obeng modifikasi. Setelah pintu terbuka, teersangka menyalakan kendaraan dengan memutus kabel stop kontak dan menyambung kembali secara manual.
“Modus pelaku ini merusak kunci mempergunakan obeng khusus, kemudian dia dorong kendaraan menjauhi rumah korban. Baru mereka nyalakan dengan menyambung kabel stop kontak. Pelaku yang diamankan tiga orang, di kami ada dua orang. Sementara satu pelaku lagi sudah diamankan Polres Ciamis," papar Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, menyebutkan, kini para tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Serta pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, dengan ancaman masing-masing diatas 5 tahun penjar.
Polres Tasikmalaya juga langsung mengembalikan mobil pickap yang dicuri kepada para pemiliknya yang telah membawa syarat kelengkapan administrasi kendaraan.
Salah seorang korban pencuriaan kendaraan pikap, Ula Saefudin (48) warga Linggasirna Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, tidak kuasa menahan tangis bahagia di Mapolres Tasikmalaya ketika kendaraan pikap miliknya yang hilang tiga bulan lalu kembali ditemukan polisi.
Ia mengaku sudah tidak berharap kendaranya kembali karena mobil tersebut sudah dipastikan sulit terditeksi.
"Sehari-hari dipakai untuk mengangkut padi atau beras. Alhamdulillah ternyata kemarin dapat kabar mobil pikap saya kembali ditemukan. Terima kasih kepada pak Polisi, enggak nyangka kendaraan saya bisa kembali," ujar Ula.*