Parkir Berlangganan Bakal Diterapkan di Ciamis Mulai Januari 2023, Ini Besaran Tarifnya untuk Motor dan Mobil

26 November 2022, 16:46 WIB
Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Achmad Yani, /kabar-priangam.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera memberlakukan aturan parkir berlangganan.  Hal itu disebutnya dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah sesuai  Peraturan Daerah (Perda) Ciamis Nomor Tahun 2022 berkaitan dengan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. 

Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Achmad Yani, parkir berlangganan tersebut akan dikenakan biaya. Rinciannya tarif sebesar Rp 20.000 untuk kendaraan motor, Rp 40.000 kendaraan mobil, dan Rp 60.000 untuk kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya.

Masa berlaku parkir berlangganan di Ciamis selama satu tahun. "Parkir ini akan dilaksanakan atau dipungut selama satu tahun sesuai dengan masa berlakunya pajak kendaraan," ucap Achmad Yani, Jumat, 25 November 2022.

Baca Juga: Hujan Landa Cianjur, BPBD Ciamis Dirikan Tenda Khusus Pengungsi di Desa Sukamanah Cugenang

Lanjut Achmad, rencana parkir berlangganan tersebut masih dalam tahap awal. Dengan demikian, juru parkir untuk yang berlangganan maupun reguler akan berjalan sehingga ke depan ada dua pemberlakuan kebijakan.

"Untuk titiknya yaitu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Ciamis di tepi jalan umum, kecuali yang dikelola oleh pihak swasta itu tetap terpisah atau berbeda," tuturnya.

Menurut Achmad, mekanisme pendaftaran parkir berlangganan tersebut akan disediakan tiga loket pendaftaran yakni di Dinas Perhubungan, Samsat, dan di Bank BJB.

Baca Juga: Ingat! Masyarakat Mengadukan Perkara kepada Aparat Polisi tak Dipungut Biaya, Itu Penegasan Kapolres Banjar

Selain itu dengan adanya pemberlakuan parkir berlangganan, diperkirakan akan meningkatkan kas daerah dibandingkan dengan target normal sebelum pelaksanaan parkir berlangganan.

"Masyarakat bisa mendaftar di antara tiga loket yang suda disediakan, kami akan memberikan formulir tinggal diisi dan lampirkan KTP serta STNK," ujarnya.

"Setelah melakukan pembayaran kami berikan stiker untuk ditempelkan di kendaraannya di bagian yang mudah terlihat dan kartu agar disimpan apabila stikernya nanti lepas atau hilang dan sebagainya," kata Achmad, menambahkan.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini 3 Tempat Wisata Kuliner Bubur Ayam Legend di Tasikmalaya yang Paling Hits dan Populer

Achmad menyebutkan, rencana parkir berlangganan tersebut diberlakukan juga untuk kendaraan dengan plat nomor luar daerah Ciamis. Ia berharap dari pelaksanaan parkir berlangganan ini yang pertama untuk meningkatkan pelayanan.

"Kedua memberikan transparansi dan anti-kebocoran untuk kebutuhan pelaporan, kemudian pengawasan dan pembinaan juru parkir, dan tentu saja untuk meningkatkan sumber PAD," ucapnya.

Ditambahkan Achmad, rencana pemberlakuan parkir berlangganan tersebut pada awal Januari 2022. Pada November ini pihaknya terlebih dulu akan menjalin kerja sama dengan pihak terkait yaitu samsat dan kepolisian dalam hal penataan kendaraan.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Argentina Vs Meksiko, Pembuktian Terakhir Messi, Pantaskah Albiceleste Jadi Favorit Juara?

Kemudian dengan Bank BJB untuk penyetoran kas daerah. "Setelah itu selesai, mudah-mudahan pertengahan Desember mendatang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan Insya Allah akan kami launching awal Januari 2023," kata Achmad.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler