KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menggelar sidang terhadap MSP, terdakwa kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan agenda pemanggilan para saksi sebanyak lima orang termasuk saksi korban.
Sidang yang mendapat perhatian sejumlah CPNS korban terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Aprisol SH dan Rika Emilia, SH, MH, MSP, di Ruang Sidang Utama PN Ciamis, Rabu 23 November 2022.
Salah seorang saksi, Kasno, menyebutkan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut terjadi tahun 2017. "Korban adalah rekan saya dan saya sedikit tahu tentang kronologi dugaan penipuan tersebut. Intinya korban diimingi-imingi untuk diangkat menjadi CPNS tanpa testing, diminta melengkapi berkas dan menyerahkan sejumlah uang," ucapnya.
Nominal uang yang diserahkan korban kepada terdakwa diakui Kasno sebesar Rp 180 juta atas nama rekening yang berbeda-beda yang diarahkan oleh terdakwa. "Yang hadir hari ini lima orang saksi, salah satunya termasuk pemilik rekening yang ditransfer oleh korban," kata Kasno.
Kasno menjadi korban dan sempat ikut persidangan sebelumnya juga dengan terdakwa MSP. Terdakwa saat itu telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Kasno berharap, pelaku kembali dijerat hukuman sesuai aturan dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga: Masuk Melalui Atap Plafon, Maling Bobol Minimarket di Sukaresmi Garut
Ditemui terpisah, Penasehat Hukum MSP, Sovi M. Shofiyuddin, SH, mengatakan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa tidak bekerja sendirian.