Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan CPNS di PN Ciamis, Korban Diiming-imingi Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes

- 23 November 2022, 21:37 WIB
Sejumlah saksi menyampaikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa MSP dalam kasus dugaan penipuan CPNS di PN Ciamis, Rabu 23 November 2022.*
Sejumlah saksi menyampaikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa MSP dalam kasus dugaan penipuan CPNS di PN Ciamis, Rabu 23 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menggelar sidang terhadap MSP, terdakwa kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan agenda pemanggilan para saksi sebanyak lima orang termasuk saksi korban.

Sidang yang mendapat perhatian sejumlah CPNS korban terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Aprisol SH dan Rika Emilia, SH, MH, MSP, di Ruang Sidang Utama PN Ciamis, Rabu 23 November 2022.

Salah seorang saksi, Kasno, menyebutkan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut terjadi tahun 2017. "Korban adalah rekan saya dan saya sedikit tahu tentang kronologi dugaan penipuan tersebut. Intinya korban diimingi-imingi untuk diangkat menjadi CPNS tanpa testing, diminta melengkapi berkas dan menyerahkan sejumlah uang," ucapnya.

Baca Juga: Viral Ratusan Botol Miras Diduga Milik Bu Bidan Disita Polisi Banjar, Diperoleh dari Bandar di Ciamis

Nominal uang yang diserahkan korban kepada terdakwa diakui Kasno sebesar Rp 180 juta atas nama rekening yang berbeda-beda yang diarahkan oleh terdakwa. "Yang hadir hari ini lima orang saksi, salah satunya termasuk pemilik rekening yang ditransfer oleh korban," kata Kasno.

Kasno menjadi korban dan sempat ikut persidangan sebelumnya juga dengan terdakwa MSP. Terdakwa saat itu telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Kasno berharap, pelaku kembali dijerat hukuman sesuai aturan dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Masuk Melalui Atap Plafon, Maling Bobol Minimarket di Sukaresmi Garut

Ditemui terpisah, Penasehat Hukum MSP, Sovi M. Shofiyuddin, SH, mengatakan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa tidak bekerja sendirian.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x