Pengelolaan Aset Daerah Masih Amburadul, DPRD Kab. Tasikmalaya: Kendaraan Dinas yang Hilang Belum Diproses

1 Desember 2022, 14:55 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian. /kabar-priangan.com/Dok. Pribadi/

 

KABAR PRIANGAN - Sistem pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendapat sorotan. Selain menjadi catatan penting Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sistem pengelolaan aset inipun dinilai masih amburadul.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian menjelaskan, jika BPK bahkan sudah merekomendasikan Pemkab Tasikmalaya untuk menertibkan sistem pengelolaan asetnya. Hal ini tiada lain karena BPK menemukan sejumlah ketidak jelasan pada aset yang ada di Pemkab Tasikmalaya.

“Berdasarkan LHP BPK 31 Desember 2021, nyatanya dari tujuh rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang Pemkab Tasikmalaya ditindak lanjuti. Sementara enam rekomendasi lainnya belum ditindak lanjuti,” ujar Dani, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga: 12 Fakta Unik Seseorang yang Lahir di Bulan Desember Memiliki Karakter Seperti Ini, Mungkin Anda Salah Satunya

Akan tetapi kata Dani, herannya langkah Pemkab Tasikmalaya dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK RI ini sudah sangat terlambat. Padahal BPK sendiri telah memberikan batas waktunya.

Dimana dalam LHP BPK itu sudah tertulis, 'Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya akan menindak lanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP’. Akan tetapi nyatanya hingga kini itu tidak terealisasi.

Adapun temuan BPK terkait pemeriksaan aset Pemkab Tasikmalaya antara lain 10 kendaraan dinas masih di tangan mantan pejabat. Padahal pejabat tersebut telah pensiun dan meninggal dunia. Nilai asetnya senilai kurang lebih Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Camping di Gunung Galunggung Sambil Menunggu Momen Pergantian Malam Tahun Baru? Ini yang Wajib Diketahui

Selain itu, ada sebanyak 153 kendaraan dinas lainnya yang berstatus pinjam pakai, akam tetapi inipun lagi-lagi tidak terdata dengan baik. Sebanyak 11 kendaraan bahkan belum memiliki perjanjian pinjam pakai. Sementara perjanjian pinjam pakai sebanyak 142 kendaraan telah kedaluarsa.

"Belum lagi kendaraan dinas yang hilang. Setidaknya ada dua kendaraan hilang belum melalui proses tuntutan ganti rugi," jelas Dani.

Selain aset dalam bentuk kendaraan, ada juga aset dalam bentuk lain seperti bangunan dan tanah. Sebanyak 26 rincian aset tetap teridentifikasi sebagai rehabilitasi, namun berdiri sebagai aset tersendiri terpisah dari induknya.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Alam di Tasikmalaya Ini Cocok untuk Libur Akhir Tahun. Menenangkan Jauh dari Hiruk Pikuk

Ada juga sebanyak 103 rincian aset tetap, akan tetapi tidak memiliki keterangan luas bangunan. Belum lagi 591 bangunan kantor pemerintah yang berdiri di tanah ulayat atau tanah desa. Misalnya bangunan sekolah, Puskesmas, kantor kecamatan dan kantor pemerintahan lainya.

"Jadi kondisi ini harus segera terselesaikan, karena bisa memicu permasalahan dikemudian hari," tegas Dani.

Misalnya kata dia, tanah yang belum bersertifikat, itu jelas rawan penyalahgunaan pihak lain. Begitu juga dengan aset yang digunakan pihak lain dengan tanpa perjanjian atau perjanjiannya kedaluarsa. Sehingga seabrek persoalan sistem pengelolaan aset ini menjadi pekerjaan mendesak bagi Pemkab Tasikmalaya.

Baca Juga: Pasutri WNI di Qatar Bagikan Pengalaman Nonton Langsung Piala Dunia 2022, Sudah Pesan 12 Tiket Pertandingan!

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tasikmalaya mengaku pihaknya bergerak cepat dalam menindak lanjuti LHP BPK RI tersebut. Seperti melakukan penyelamatan sejumlah aset kendaraan dinas pemerintah yang tercecer dibeberapa tempat.

Setidaknya ada 10 kendaraan dinas roda empat yang tercatat sesuai LHP BPK RI tahun 2021, yang masih dikuasai mantan-mantan pejabat Pemkab Tasikmalaya. Pengamanan aset negara berupa kendaraan dinas inipun tengah dilakukan.

"Dari 10 kendaraan yang tersebar di sejumlah tempat, termasuk di antaranya dikuasai mantan pimpinan dewan dan mantan Bupati, dua unit kendaraan di antaranya sudah berhasil kami tarik," jelas Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tasikmalaya, Ayi Mulyana Herniwan, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga: Tragis, Gadis Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Neneknya di Culamega Tasikmalaya

Untuk sisanya, kata dia, pihaknya terus bergerak melakukan langkah-langkah persuasif agar seluruh kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan orang pemerintahan itu dapat ditarik dan kembali dalam kendali pemerintah daerah.

"Sisanya sedang berproses. Jadi yang jelas seluruh aset kendaraan milik Pemkab Tasikmalaya ini sudah terlacak dan sudah terkomunikasikan dengan pihak pengguna," tambah dia.

Dia menegaskan, jika pemerintah bukan tidak bisa menarik paksa seluruh kendaraan dinas dari pihak-pihak yang saat ini mengguasainya. Namun kata Ayi, pemerintah masih mengedepankan sisi-sisi humanisme dengan menjaga etika. Sebab walau bagaimanapun juga mereka merupakan orang-orang yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan Kabupaten Tasikmalaya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler