Kasus Upaya Pembobolan 2 Mesin ATM Toserba di Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya, SJ dan AF Dituntut 8 Bulan Penjara

20 Desember 2022, 20:48 WIB
Foto mesin ATM Bank BJB di depan Toserba Yogya Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya sudah  bisa digunakan lagi setelah ditutup beberapa hari untuk diperbaiki dan bahan pemeriksaan dari pihak kepolisian.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman /

KABAR PRIANGAN - Seorang petugas kebersihan Bank BJB (Bank Jabar Banten) dibantu oleh dua orang temannya sebagai satpam, berhasil menggagalkan upaya pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). 

Pelaku adalah SJ (24) dan AF (25), keduanya warga Desa Kenali, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan, saat mencoba membobol mesin ATM Bank BJB di Toserba Yogya, Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.

Modus operandi keduanya dengan cara memasukkan plastik mika, lalu menunggu nasabah yang kartunya tersangkut di mesin. Saat akan mencokel kartu ATM yang tersangkut di mesin dengan obeng, perbuatannya ketahuan oleh petugas kebersihan ATM Bank BJB.

Baca Juga: Rumah di Desa Medanglayang Panumbangan Ciamis Hangus Dilalap Api, Diduga Akibat Kebocoran Gas

SJ dan AF pun sempat melarikan diri tetapi dapat ditangkap oleh dua orang satpam Bank BJB. Atas perbuatannya itu keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adang Sujana SH dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dengan pidana delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur SH, dan Zeni Zenal Mutaqin SH, MH, serta Rahmawati Wahyu S, SHMhli, sebagai hakim anggota Selasa 20 Desember 2022.

Dalam tuntutannya JPU Adang meyakini perbuatan SJ dan AF terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Air Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Tiga Kampung di Limbangan Garut Terputus

Disebutkan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih Nopol B 6838 ZIU berikut surat-suratnya, dua helm, dua  jaket warna hitam, sebuah obeng dua potong gergaji besi, enam potongan mika plastik, dikembalikan kepada kedua terdakwa.

Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa SJ dan AF berboncengan dengan menggunakan sebuah motor pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Tiba di Kota Tasikmalaya lalu keduanya ikut menginap di sebuah mesjid.

Sekira pukul 04.00 WIB para terdakwa berangkat mencari target yaitu ATM yang ada di Kota Tasikmalaya. Sekitar pukul 06.00 WIB berhenti di ATM Bank BJB yang ada di lokasi Toserba Yogya Jalan HZ Mustofa Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Gedung Kantor Disparbudpora Sumedang Tampil Ikonik, Bercorak Budaya

Oleh keduanya mesin ATM tsb dipasangi mika plastik yang telah diolesi lem korea agar nasabah yang mengambil uang di ATM tersebut kartu ATM-nya tersangkut. Setelah ditunggu beberapa saat ada nasabah yang masuk mengambil uang, tapi kartunya tidak tersangkut.

Baru sesaat kemudian datang nasabah dan kartunya tersangkut. Setelah nasabahnya pergi keduanya mencoba mengambil kartu yang tersangkut tersebut dengan cara membuka bagian atas mesin ATM menggunakan obeng.

Bersamaan dengan itulah datang Fauzi (35) petugas kebersihan ATM Bank BJB. Lalu keduanya  melarikan diri dan bersembunyi di toilet basement salah satu toko sekitar tempat tersebut.

Baca Juga: Bencana Longsor di Sindulang Sumedang Telan Korban Jiwa

Dengan bantuan dua orang security Bank BJB, kedua orang itu pun dapat ditangkap dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Sidang kasus upaya pembobolan mesin ATM ini diundur satu minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim *

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler