Bank BJB Cabang Pangandaran Diduga Dibobol Seorang Oknum Karyawannya, Jumlahnya Rp20 Miliar Lebih 

10 Februari 2023, 20:55 WIB
Kantor Bank BJB Cabang Pangandaran, Jalan Merdeka, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jumat 10 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Seorang oknum karyawan bank berinisial AS diduga membobol uang di Bank BJB Cabang Pangandaran tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung jumlah uang yang dibobol oknum karyawan bank tersebut hampir mencapai puluhan miliar rupiah.

Modus AS dengan cara menukar pecahan Rp100 ribu dalam ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) diganti dengan pecahan uang nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000 dan Rp10.000. Selama ini AS bekerja di bagian officer operasional dan jasa di Kantor Bank BJB Cabang Pangandaran.

Dengan posisinya itulah, ia diduga mencuri uang secara berkala dari bulan Maret 2020 sampai Oktober 2022. Dari aksi yang dilakukannya, AS membobol uang tunai di bank tempatnya bekerja yakni Bank BJB Cabang Pangandaran yang beralamat di Jalan Merdeka Barat Nomor 396 Karangsari Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran itu dengan nilai fantastis yakni Rp20.671.000.000.

Baca Juga: Hasil Akhir Bali United vs Persib 1-1, Gol DDS Selamatkan Rekor 15 Kali Belum Kalah, Ini Klasemen Sementara

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, kepada wartawan menyebutkan, terbongkarnya kasus yang melibatkan oknum karyawan Bank BJB Cabang Pangandaran ini bermula dari laporan Riyan Fardian selaku Kepala Bank BJB Kantor Cabang Utama pada 22 November 2022 yang menduga telah terjadi adanya pencurian uang di Bank BJB Cabang Pangandaran.

Dari hasil penyelidikan petugas Ditkrimum Polda Jabar, tersangka pencurian mengarah kepada AS. Hal tersebut berdasarkan dari bukti-bukti, keterangan saksi serta pengakuan dari AS sendiri. Petugas pun akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara masuk kedalam tempat penyimpanan uang, kemudian tersangka menggunakan gunting merusak tumpukan ball senilai Rp1 miliar. Uang tersebut kemudian digantikan dengan uang pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, dan Rp10.000 yang dimasukkan ke dalam ball yang telah rusak atau robek tersebut," kata Ibrahim.

Baca Juga: Gunung Kerinci Kembali Erupsi Sore Ini, Total Letusan di Tahun 2023 Sebanyak 11 Kali

"Perbuatan tersangka dilakukan secara bertahap dari bulan Maret 2020 sampai Oktober 2022, sehingga total keseluruhan Rp 20.671.000.000," ujar Ibrahim menambahkan.

Menurut Ibrahim, petugas Ditkrimum Polda Jabar masih akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini baru AS yang dijadikan tersangka. "Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya apabila ditemukan data dan bukti lainnya," tutur Ibrahim.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Tersangka AS adalah Pasal 374 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana, dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

 

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler