Ironi Pasar Rel yang Tak Jauh dari Jalan Cihideung, Hampir 20 Tahun 'Dibiarkan' Kumuh oleh Pemkot Tasikmalaya

21 Februari 2023, 22:25 WIB
Suasana Pasar Rel di Kelurahan/Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Kurang diperhatikan penataannya oleh pemerintah.* /kabar-priangan.com/Irman S/

KABAR PRIANGAN - Perhatian Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam penataan Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung dalam setahun terakhir mendapat sorotan. Terlebih penataan lanjutan direncanakan akan terus dilakukan, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Cihideung.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H Denny Romdhony menganggap bahwa penataan dua titik sentral di pusat Kota Tasikmalaya itu sudah cukup. "Sudahlah Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung sudah cukup baik, jadi tinggal pengawasan agar fungsi kawasan itu benar-benar sesuai regulasi," kata Denny, Selasa 22 Februari 2023.

Denny menyebutkan fokus Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah seharusnya bergeser ke area lain yang tak kalah penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi. Pedagang di Pasar Rel yang lokasinya tak jauh dari Jalan Cihideung misalnya, banyak yang mengeluhkan minimnya perhatian pemkot terhadap nasib mereka.

Baca Juga: Meski BPIH Naik, Warga Kabupaten Tasikmalaya Tetap Antusias Daftar Ibadah Haji, Sebulan Ini Sudah 138 Orang

Padahal keberadaan pasar yang dihuni mantan pedagang Pasar Lama itu sudah eksis sejak sekitar 20 tahun silam. Namun hingga empat kepala daerah berganti, keberadaan pasar yang masuk wilayah Kelurahan/Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya itu tetap eksis dengan kesemrawutan dan kekumuhannya.

Memang, lanjut Denny, status pasar tersebut belum ada kejelasan karena berdiri di tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi mestinya ada upaya atau itikad untuk memfasilitasi
untuk mendapatkan kepastian hukum. Hal itu penting dalam upaya pengembangan usaha mulai pinjaman ke perbankan atau mengakses bantuan pemerintah dalam hal penataan pasar.

Persoalan yang menyelimuti pasar itu rupanya dijadikan objek penelitian disertasi oleh Ate Durangga, salah seorang praktisi pendidikan dari STIA YPPT Priangan Timur. Ate memandang ada unsur pembiaran yang diduga dilakukan pemkot atas ketidakpastian status pasar tersebut.

Baca Juga: GCC Kota Tasikmalaya yang Berbiaya Rp20 Miliar Diresmikan, Ridwan Kamil: Saya Tunggu Karya-karyanya

"Mereka bagian dari pekerja sektor informal yang wajib pula untuk diperhatikan pemerintah. Kalau terkendala kepemilikan lahan, kan bisa dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait alias tidak lantas terus dibiarkan," kata Ate.

Ate menjelaskan penetapan Pasar Rel sebagai zona hijau PKL bertentangan dengan UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen PUPR Nomor 03/PRT/M2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. 

“Intinya jalan dan trotoar bukan untuk tempat berjualan. Maka pemerintah harus mencabut penetapan Jalan Pasar Rel sebagai zona hijau untuk PKL serta merelokasi para pedagang di kawasan tersebutm," ujarnya.

Baca Juga: Puncak Hari Jadi ke-20 Kota Banjar, Gubernur: 10 Daerah di Jabar Ingin Pemekaran Disarankan Studi ke Banjar

Dihubungi terpisah, Kadis Koperindag Kota Tasikmalaya Apep Yosa tidak memberi keterangan detail. Pihaknya mengaku akan membawa persoalan itu dalam pembahasan di Tim Pemerintah Kota Tasikmalaya.*



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler