Besaran Uang Zakat Fitrah di Sumedang untuk Ramadan Tahun Ini Ditetapkan Rp 32.500,-

3 Maret 2023, 15:27 WIB
Rapat pleno penentuan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi, di Commad Center Baznas Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK Baznas Sumedang/

 

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumedang, menetapkan bahwa besaran uang untuk pembayaran zakat fitrah bulan Ramadan tahun 1444 Hijriah, sebesar Rp 32.500,- per jiwa.

Besaran nilai uang untuk zakat fitrah ini, secara resmi telah ditetapkan dalam rapat pleno penentuan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi, yang digelar di Commad Center Baznas Kabupaten Sumedang, Kamis, (2/3/2023) kemarin.

Ketua Baznas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas menyebutkan, penentuan besaran uang untuk zakat fitrah ini didasari atas hasil pantauan harga beras di tiga wilayah yang dilakukan dinas terkait.

Baca Juga: BPN Sumedang Intensifkan Penyuluhan PTSL PM di 5 Kecamatan

Berdasarkan hasil pantauan tersebut, kata Ayi, pada akhir Februari 2023 kemarin diketahui bahwa harga beras di tiga wilayah rata-rata berada di kisaran harga Rp 14.000,- dan Rp 13.000,- untuk beras premium, Rp 12.000,- untuk beras kelas medium, dan Rp 10.000,- untuk kelas ekonomi. 

"Jadi sebelum rapat pleno itu digelar, Dinas Ketahanan Pangan telah melakukan pemantauan harga beras terlebih dahulu di beberapa wilayah," ujar Ayi Subhan, di ruang kerjanya, Jumat, 3 Maret 2023.

Ayi menuturkan, berdasarkan hasil pantauan itu, akhirnya pleno menyepakati bahwa besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini akan mengambil beras yang seharga Rp 13.000,-.

Baca Juga: Sumedang Akhirnya Miliki Perda Kepalangmerahan, Ini Produk Hukum Daerah Pertama di Indonesia

Dengan begitu, maka nilai uang untuk pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Sumedang pada bulan Ramadan tahun 1444 Hijriah nanti, nilainya sebesar Rp 32.500,- per jiwa.

"Untuk penentuan besaran zakat fitrah ini, mengambil harga beras yang kelas premium yaitu Rp 13.000,- per kilogram. Jadi nilai uang untuk pembayaran zakat fitrah itu telah ditetapkan sebesar Rp 32.500,- perjiwa atau sama dengan beras 2,5 kilogram," ujar Ayi.

Adapun untuk besaran nilai fidyah, kata Ayi, sampai saat ini pihaknya masih menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang. Soalnya, hasil fatwa tersebut nantinya akan dijadikan dasar Bupati Sumedang untuk membuat surat keputusan penentapan besaran nilai fidyah.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler