Kecam Pemecatan Guru di Cirebon yang Sebut 'Maneh' kepada Ridwan Kamil, P2G: Harus Lewat Sidang Kode Etik

16 Maret 2023, 19:13 WIB
Komentar 'Maneh' di akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berbuntut panjang.* /Tangkapan layar/Instagram/

KABAR PRIAGAN - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai organisasi profesi guru nasional mengecam tindakan sewenang-wenang Yayasan dan Kantor Cabang Dinas (KCD) X Pendidikan Jawa Barat (Jabar) karena telah memecat seorang guru yang diduga melanggar kode etik guru, bernama Muhammad Sabil Fadhilah.

Muhammad Sabil Fadhilah adalah pengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon. Ia dipecat diduga karena komentarnya yang tidak pantas pada unggahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di akun Instagram.

Dilansir kabar-priangan.com dari antaranews.com, 16 Maret 2023, beredar foto surat pemecatan Sabil di media sosial. Sabil mengatakan dirinya memang sudah dipecat, tapi di surat tersebut tertulis pengakhiran hubungan kerja disebabkan komentarnya di akun Instagram Ridwan Kamil. Surat tersebut bertanggal 14 Maret 2023.

Baca Juga: Sebut 'Maneh' kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Guru di Cirebon Dipecat Yayasan. Ini Kata Disdik Jabar

Sabil memanggil Gubernur Jabar tersebut dengan kata ganti "Maneh", dimana dalam undak kusuk Bahasa Sunda, kata "Maneh" ditunjukan kepada orang yang setata atau bawahan. Sehingga komentar tersebut terasa kasar dan tidak pantas atau sopan.

Awalnya, pada 14 Maret 2023, Ridwan Kamil menggunggah aktivitasnya saat melakukan percakapan daring dengan beberapa siswa SMPN 3 Kota Tasikmalaya. Ia mengapresiasi aksi murid-murid tersebut karena telah urunan membeli sepatu untuk teman sekelasnya.

Kemudian, Sabil menulis komentar pada unggahan tersebut, “Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi Ridwan Kamil? (dalam zoom ini, kamu tuh sedang menjadi gubernur, kader partai, atau pribadi Ridwan Kamil?)”

Unggahan itu pun dibalas oleh Ridwan Kamil: @sabilfadhilah “Ceuk Maneh Kumaha?” (menurut kamu bagaimana?).

Baca Juga: Tasik Baseuh 2023 Bakal Dikemas Berbeda, Kondisi Sungai Ciwulan Kota Tasikmalaya Telah Disurvei

P2G menilai perilaku guru tersebut merupakan kasus yang masuk ke ranah etika guru dan bersifat pelanggaran ringan. Namun mereka mengecam tindakan yayasan yang langsung memecat Sabil tanpa proses sidang kode etik guru yang tertuang dalam Pasal 42-44 UU Guru dan Dosen.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, “Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini”.

Menuturnya, tindakan pemecatan bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pandidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan dan akan berdampak panjang terhadap nasib guru tersebut. Karena ia akan kehilangan statusnya sebagai guru, dan tak bisa mengikuti proses seleksi guru PPPK, yang mensyaratkan harus terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bogor yang Lagi Hits 2023 dan Terbaru, Sudah Dibuka Pagi!

Meski begitu, P2G tetap meminta seluruh guru untuk selalu mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya, dan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dalam bersikap atau berperilaku dalam menjalankan profesi guru, serta senantiasa menjaga kehormatan profesi guru.

“Kami juda tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang inilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat,” kata Satriwan.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri, P2G mengapresiasi sikap terbuka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menerima kritik guru dari Kota Cirebon tersebut, dan meminta sekolah untuk tidak memecatnya. P2G berharap, Ridwan Kamil memastikan pembatalan surat pemecatan tersebut. Terbukti hitam di atas putihnya.

Baca Juga: Mengenang Momen Kebersamaan Nani Wijaya dan Ajip Rosidi

Imam mengatakan bahwa profesi guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru yang terdiri dari empat jenis perlindungan yaitu Profesi, Hukum, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja serta Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Ketua P2G Jawa Barat, Sodikin, mengatakan, sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai dengan aturan. “Dikasih surat teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia, gak bisa ujug-ujug dipecat,” ujarnya.

Dalam menegakan aturan etika guru, yayasan, dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib merujuk pada KEGI yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru yang difasilitasi oleh Dirjen GTK Kemdikbudristek pada akhir tahun 2022.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,4 di Jember Jawa Timur, BMKG: Akibat Adanya Aktivitas Di Zona Outer Rise

Sodikin mengatakan, P2G mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru untuk segera mensosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda agar guru paham dan taat asas dan tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap guru. "Kami P2G tidak bisa mentolelir apa yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut," ujarnya kepada Kepada kabar-priangan.com, 16 Maret 2023.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler