KABAR PRIANGAN - Tak hanya masyarakat, para mahasiswa di Kota Tasikmalaya terkejut dan merasa miris mengetahui perilaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya khususnya Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, AA, yang ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketua Kopri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya, Annisa Permata, menyatakan sangat prihatin sekaligus kecewa dengan adanya kasus yang menyeret seorang pejabat eselon II di lingkungan pemerintah tesebut
"Tentu saja kami sangat prihatin. Di tengah gembar-gembor Pemerintah Kota Tasikmalaya menggaungkan Perda Tata Nilai dan giat melakukan razia miras dan narkoba di masyarakat, justru ada pejabat yang berperilaku kontradiktif terhadap perda tersebut," kata Annisa, Sabtu 18 maret 2023.
Yang sangat mengecewakan, sambung Annisa, penanganan kasus tersebut juga terkesan pandang bulu. Empat orang ASN yang diketahui positif menggunakan sabu-sabu belum tersentuh hukum. "Sementara dua orang OB (office boy) yang juga diduga terlibat, malah sudah ditahan. Harusnya pihak berwajib tidak pandang bulu," ujar Annisa.
Karena itu, lanjut Annisa, pihaknya berharap polisi bisa segera bertindak lebih tegas tanpa pandang bulu kepada siapa pun dan berani memberikan hukuman yang setimpal. "Saya juga berharap Pj Wali Kota Tasikmalaya melakukan pengawasan melekat untuk mencegah pegawai lain terpapar narkoba," ujarnya.
"Selain itu ada punishment yang lebih tegas, termasuk pemecatan dan memproses pidana bagi pegawai yang terlibat narkoba jenis apa pun," ujar Annisa.
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya Kebakaran Lagi
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar merilis dugaan keterlibatan AA yang merupakan Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu. AA diperiksa Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dan dilakulan tes urine yang ternyata hasilnya positif menggunakan sabu-sabu.
Tak hanya AA, tiga ASN lainnya juga dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu yakni FR dan TS pegawai Bappelitbangda, serta AN, pegawai kelurahan di Kecamatan Cibeureum.
Kasus keempat ASN itu terungkap setelah Satnatkoba menangkap DN dan AL, pegawai OB di kantor Bappelirbangda, terkait kepemilikan sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sabu-sabu dijual kepada AA, FR, TS dan AN.***