Ekspos Kasus Curanmor, Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Amankan 26 Unit Motor

20 Maret 2023, 15:11 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan tengah menyampaikan rilis Press Conference di Mako Polsek Indihiang /kabar-priangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 26 unit kendaraan roda dua (motor) berhasil diamankan oleh Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota atas hasil tindak pidana kasus curanmor.

Bertempat di Mako Polsek Indihiang Jalan Indihiang Kota Tasikmalaya, barang bukti curian sebanyak 26 unit motor dan satu unit mobil jenis Escudo turut disita.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan memimpin Press Conference secara langsung. AKBP Aszhari menyampaikan bahwa para pelaku merupakan residivis.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Nomor 5 Hits ala Korea

Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IM sebagai pemetik dan HR sebagai Joki. Sedangkan satu orang lagi diamankan di Polres Banjar.

"Jumlah pelaku ada lima orang, dua orang telah meninggal dunia karena terjun ke sungai Citanduy, karena aksinya sempat terpegoki oleh warga. Satu orang diamankan di Kota Banjar, dan dua lainnya diamankan di Polsek Indihiang," kata AKP Aszhari.

"Kendaraan yang kami amankan berjumlah 26 unit motor dan satu unit mobil. Mobil jenis Escudo ini kami amankan karena digunakan pelaku dalam kejahatan," tambahnya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Nomor 5 Hits ala Korea

Terkait modus operandi, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Kemudian merampok kendaraannya dengan cara merusak kunci kontak.

"Modusnya, pelaku menggunakan mobil berkeliling dari Ciamis menuju Tasikmalaya. Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku mengambil kendaraan roda dua," ucap AKBP Aszhari.

Potret kendaraan roda dua yang diamankan oleh Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota /kabar-priangan.com/Dian Maldini

Dari lima orang pelaku, dua orang lainnya menjebur ke sungai Citanduy karena dipergoki oleh warga karena diketahui kejahatannya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian sekaligus mendatangkan dua orang korban yaitu Ibu Rostika (32) dan Lutfi Fajar Sofyan (21) yang keduanya merupakan warga Rajapolah.

Lutfi menuturkan bahwa dirinya kehilangan kendaraan motor sejak Februari 2022.

Baca Juga: 10 Cara Mencari Siaran TV Digital SCTV, RCTI, ANTV, dan GTV di Set Top Box dengan Mudah!

"Saya kehilangan motor sejak bulan Februari 2022. Motor ini baru dibeli sekitar 2 minggu, bahkan platnya saja belum keluar," kata Lutfi.

"Alhamdulillah, terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota yang telah menemukan motor saya," tambah Lutfi.

Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.***

 

Editor: Dian Maldini

Tags

Terkini

Terpopuler