Aktivis 98 Sebut Aksi Sawer Uang Kader NasDem Garut di Kantor KPU Langgar Etika

12 Mei 2023, 21:09 WIB
Aktivis 98, Hasanuddin menilai aksi sawer uang bukan merupakan pelanggaran hukum tapi merupakan pelanggaran etika dan tak pantas dilakukan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Aksi sawer uang yang dilakukan Ketua DPD Partai NasDem Garut di lingkungan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, mendapat tanggapan dari tokoh aktivis 98, Hasanuddin. Ia menilai aksi tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum tapi merupakan pelanggaran etika dan tak pantas dilakukan. 

Disebutkan Hasan, aksi sawer yang dilakukan Ketua Nasdem Garut yang juga isteri Bupati Garut, Diah Kurniasari itu dilakukan seusai mereka mengajukan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) di Kantor KPU Garut, Kamis, 11 Mei 2023. Saat itu Diah yang sedang menaiki dodombaan, di luar dugaan tiba-tiba melempar-lemparkan uang atau yang dikenal dengan istilah nyawer. 

Hal serupa juga dilakukan oleh dua bacaleg Partai Nasdem lainnya sehingga hal ini sontak mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Apalagi video aksi sawer tersebut beredar di media sosial. 

Baca Juga: Antisipasi Konflik, Sebanyak 1.300 Personil Polres Garut Diterjunkan jadi Polisi RW

Menyikapi hal itu, Hasan menilai bahwa tindakan yang dilakukan Ketua DPD Nasdem Garut ini merupakan tindakan yang sangat berani. Menurutnya, tidak semua politisi berani melakukan hal itu apalagi dilakukan secara sadar dan terbuka di area perkantoran KPU. 

"Saya menilai hal itu sangat berani karena dapat dianggap atau diterjemahkan sebagai bentuk politik uang atau money politik yang dapat dianggap sebagai perbuatan pidana," katanya. 

Namun tutur Hasan, sepertinya Ketua Parpol tersebut sadar dan mengetahui bahwa sulit peristiwa ini dikualifikasi sebagai politik uang dalam Pemilu. Hal ini dikarenakan perbuatannya itu dilakukan tidak dalam tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara sebagaima larangan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, melainkan dilakukan disaat pendaftaran bacaleg. 

Baca Juga: PSI, PAN, dan Golkar Berurutan Daftar Bacaleg ke KPU Garut

Dari sisi tempat, lanjutnya, tindakan ini tidak termasuk pidana politik uang karena diluar larangan tahapan yang tidak boleh dilakukan.Jadi, dipastikan peristiwa sawer di halaman KPU Garut ini bukanlah peristiwa pidana Pemilu.

Diungkapkannya, politik uang adalah korupsi elektoral, embrionya korupsi politik, karena itu menjadi salah satu larangan yang bisa diancam tindak pidana. Namun itu apabila dilakukan di masa kampanye, minggu tenang, dan saat pemilihan.

"Di sisi lain, meski tidak dilarang, namun setidaknya apa yang telah dilakukan Ketua dan bacaleg NasDem itu kami nilai telah melanggar etika dan/atau kepatutan untuk melaksanakan pemilu secara bersih. Tindakan ini juga bisa menodai kemurnian pilihan berdasarkan kehendak hati nurani, bukan berdasarkan janji dan iming-iming uang dan barang," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Sesalkan Aksi Sawer Uang Ketua Nasdem Garut

Hasan menyebutkan, sebab Pemilu adalah mekanisme untuk menampung kehendak publik yang sebenar-benarnya terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif di masa mendatang. Oleh karenanya jangan sampai money politik mengkudeta kehendak publik dan hati nurani menjadi kehendak uang.

Maka imbuhnya, perbuatan sawer uang yang dilakukan di luar tahapan larangan dapatlah dianggap melanggar etika pemilu atau etika berdemokrasi. Namun, lagi-lagi pelanggaran ini tidak serta merta dapat dikenai sanksi karena tidak diatur.

Masih menurut Hasan, etika ini hanya kaidah moral ontologis, sebagai imperatif kategoris, kesadaran moral semata.Sebagai imperatif hipotesis larangan, tentu tidak diatur.

Baca Juga: Sawer Uang Hingga Bawa Tokoh Ulama Warnai Aksi Pengajuan Bacaleg di KPU Garut

"Saya beranggapan, pada kondisi sebagaimana disebutkan di atas, langkah sawer di halaman KPU tersebut akhirnya bukan saja tindakan politik yang berani, melainkan juga cerdas dari sang ketua partai yang juga Isteri Bupati Garut. Cerdas sebagai bentuk kampanye menarik perhatian publik atau publisitas politik," ujar Hasan.

Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan pertimbangan di atas, kini masalahnya bukan lagi terletak pada peristiwa tersebut, melainkan pada sikap dan langkah KPU dan Bawaslu terhadap hal ini. Pihaknya ingin melihat dan menguji apa yang akan KPU dan Bawaslu lakukan atas peristiwa ini.

Atas apa yang nantinya akan dilakukan KPU dan Bawaslu, kata Hasan, kita akan mengetahui banyak hal di antaranya kapasitas, integritas, dan keberanian penyelenggara Pemilu di Garut.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler