Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Penataan Aset Sekolah Dasar

28 Juli 2023, 15:13 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin. /kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Banyaknya ruangan kelas Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya yang rudak bukan hal baru. Bahkan hingga saat ini penuntasan permasalahan tersebut belum terselesaikan. Setiap bulanya ada saja laporan berkitan dengan rusaknya ruangan kelas.

Dua sekolah rusak yang terbaru yakni diawali 2 lokal ruang kelas SDN Karangdan Kecamatan Padakembang dan 3 lokal ruang kelas SDN Cikawung Kecamatan Culamega. Laporan kerusakan inipun telah masuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.

Upaya perbaikan bangunan sekolah baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan lainya kini justru terkendala urusan administrasi. Dimana hampir 60 persen bangunan sekolah yang ada ternyata masih numpang di tanah carik milik pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Selamat Datang di Kawasan Wisata Menara Kujang Sapasang, Nikmati Indahnya Jatigede Sumedang

Akibatnya, karena rata-rata tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan dan bangunan, maka bantuan pun sulit di kucurkan ke sekolah yang rusak tersebut.

"Fakta tersebut kami temukan dari hasil pemantauan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya di lapangan. Dimana ada sekitar 60 persen sekolah di Kabupaten Tasikmalaya yang berdiri di atas tanah cairk desa," jelas Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin, Kamis (27/7/2023).

Terutama kata dia, dulu ketika sedang gencarnya program SD impers. Dimana dulu tidak ada persyaratan dokumen lahan dan yang penting ada tanahnya yang bisa dibangun bangunan sekolah.

Baca Juga: 5 Ide Lomba Perayaan HUT RI 17 Agustus 2023 Paling Kocak dan Seru. Cocok Buat Semua Umur!

Asop menegaskan, berkaitan sarana dan prasaran sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya memang membutuhkan perhatian pemerintah. Permaslahan tersebut tidak terselesaikan bukan tidak ada anggaran di pemerintah daerah melainkan ada beberapa hal dalam serapan anggaran. 

"Jadi serapan anggaran itu memang terkendala oleh beberapa hal, salah satunya urusannya itu dengan aset tanah yang dipakai sekolah," tambah Asop.

Sebab untuk penyerapan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya perbaikan bangunan sekolah harus mengupload sertifikat tanah milik sekolah. Sementara selama ini bangunan sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya kebanyakan tidak memiliki sertifikat tanah milik sendiri.

Baca Juga: Prediksi Skor Bali United vs Dewa United di BRI Liga 1: Link Live Streaming, Line Up Pemain dan Head to Head

"Karena kebanyakan bangunan sekolah berdiri di carik desa, sehingga tidak memiliki sertifikat itu," terang dia.

Dengan kondisi itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta seluruh sekolah dasar melakukan penataan aset. Sehingga anggaran dari DAK bisa terserap khususnya untuk memperbaiki bangunan sekolah yang rusak. 

Memang tanpa sertifikat itu, kata dia, berapapun uang yang di berikan oleh Pemerintah Pusat atau DAK akan menjadi sia-sia. Bahkan dirinya mengatakan jika sudah mengingatkan hal itu sejak 3 tahun yang lalu, berkiatan penataan aset sekolah.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Jumat 28 Juli 2023: Tayangkan Laga Persik Kediri vs Persib Bandung dan PSIS vs Borneo FC

Nantinya, kata dia, sertifikat tersebut baik dalam bentuk ruslah, tukar fungsi dan lainnya, karena itu menjadi sarat mutlak dalam penyerapan DAK. 

"Jadi dari pusat ini sudah ditentukan anggaranya, tetapi ketika mau di laksnakan tidak bisa karena syaratnya mutlak belum terpenuhi. Yakni dalam hal verifikasi asetnya terkendala," tambah Asop

Asop meminta, Bagian aset sendiri saat ini segera melakukan langka dalam penyelesaian, agar memudahkan sekolah mendapatkan anggaran DAK khususnya untuk pembanguan sekolah rusak. Dimana bagian aset pasti bisa menuntaskan bila dilakukan secara bertahap untuk penataan aset sekolah.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler