KH Tetep: Wujudkan Pengelolaan SDA Berwawasan Lingkungan Melalui Perda No 5/2015

- 23 Juli 2023, 21:56 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, KH Tetep Abdulatip (berbatik) berfoto bersama warga saat menyosialisasikan Perda No 5 tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup.*
Ketua Komisi IV DPRD Jabar, KH Tetep Abdulatip (berbatik) berfoto bersama warga saat menyosialisasikan Perda No 5 tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup.* /Dokumen pribadi/

KABAR PRIANGAN - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jabar, KH. Tetep Abdulatip secara gencar terus melakukan sosialisasi terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setelah sebelumnya menyosialisasikan Perda No 15/2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kali ini politisi dari PKS Ini menyosialisasikan Perda No 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan hidup kepada warga Kampung Darawati, RT/RW 007/001 Desa Darawati, Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, Sabtu 15 Juli 2023.

KH Tetep menjelaskan, pengelolaan lingkungan hidup ini perlu diatur oleh pemerintah melalui sebuah perda agar tak terjadi salah urus oleh masyarakat maupun pihak-pihak lain yang tak bertanggungjawab.

Baca Juga: Setelah Matsama Selesai, KBM Dimulai Senin Ini. Puluhan Siswa Tak Terakomodir di MTsN 2 Kota Tasikmalaya

Adapun ruang lingkup dari Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini, kata Tetep, yaitu kawasan atau lahan yang berada di daerah Provinsi Jawa Barat, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

“Jasa Lingkungan Hidup yang berasal dari kawasan atau lahan milik pemerintah provinsi Jawa Barat, meliputi sumber daya air, keindahan alam, keaneka ragaman hayati, hingga daya rosot karbon,” kata Tetep.

KH Tetep juga menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup ini perlu diatur agar tak terjadi kerusakan-kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Dua Gempa Magnitudo 5,7 di Pacitan Jawa Timur hanya Berselang 2 Detik, Dirasakan hingga Yogyakarta

“Tidak hanya mengatur soal pengelolaan di kawasan-kawasan milik pemerintah saja, tetapi juga milik masyarakat atau perorangan,” katanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x