Polisi Ungkap Penambangan Ilegal di Sumedang, Setelah ada Makam Warga yang Terbongkar

4 September 2023, 17:20 WIB
Polisi sita alat berat di lokasi penambangan ilegal di Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Polda Jabar ungkap adanya penambangan ilegal yang berlokasi di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto, Waka Polres Sumedang Kompol Endar Supriatna dan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP M. yusuf Maulana menyampaikannya, TKP tambang ilegal berada di Sumedang sehingga Polda Jabar melakukan pengungkapan dekat dengan lokasi.

Dikatakan penambangan ilegal di Desa Legok Kaler, kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang berhasil diungkap pihak kepolisian. Penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin tersebut melanggar Undang-undang sehingga perlu ditindaklanjuti.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Peringati Hari Pelanggan Nasional, Bupati: Berikan Layanan yang Someah

"Tempat tambang ini sudah cukup lama mereka olah kurang lebih sekitar 2 bulan. Informasi kami dapat dari keluhan masyarakat," ujarnya di Mapolres Sumedang, Senin, 4 September 2023.

Keluhan masyarakat tersebut berawal dari melihat adanya makam milik masyarakat yang terbongkar penambangan ilegal tersebut.

"Kemudian kami melakukan pengecekan ternyata memang benar bahwa penambangan yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan penambangan yang tidak berizin sehingga akhirnya lakukan proses dan tersangkanya ada 2 orang dari dua TKP tersebut," katanya.

Baca Juga: Nikmati Sensasi Kuliner Ikan Laut di Kedai Sea Food 86 Wado Sumedang, Harga Murmer Loh

"Kemudian saksi yang diperiksa itu kurang lebih masing-masing di TKP pertama ada 4 orang dan di TKP ke dua 4 orang, serta melakukan keterangan dari ahli berupa saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jabar dan juga keterangan ahli pidana," katanya lagi.

Menurutnya dari dua tempat tambang ilegal, yakni 3 ekskavator, nota-nota penjualan dan juga 2 unit alat ayakan pasir serta uang hasil penjualan pada saat itu.

Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman sebanyak 5 Tahun dengan denda Rp100 miliar pasal yang dilanggar berupa pasal 158 Undang-undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: Nabila Maydini Putri asal Tanjungsari, Terpilih Jadi Juara 1 Duta Pariwisata Sumedang

Tersangka seharinya bisa memuat 15 truk dimana setiap truk mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp550 ribu per truk sehingga bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp8 juta per hari per lokasi.

"Jadi kalau diakumulasi keseluruhan setiap lokasi itu mereka mendapatkan keuntungan selama 2 bulan ini sekitar Rp480 juta.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler