KABAR PRIANGAN - Polda Jabar berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan gas elpiji 3 kg. Ke lima pelaku berhasil ditangkap polisi di wilayah Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Wadirkrimsus AKBP Anggoro Wicaksono, Kasubbid 4 Ditreskrimsus AKBP Andry Agustiano, menuturkan pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 22.30 Wib terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji yang terjadi di Kampung Pulo RT 04 RW 01 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapatkan kegiatan pemindahan isi tabung elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung elpiji ukuran 12 kg (non subsidi) yang dilakukan oleh 5 orang tersangka.
Ia menjelaskan, proses pemindahan gas dalam tabung elpiji 3 kg kedalam tabung gas 12 kg, dengan cara pelaku memasang alat suntik gas diatas pentil elpiji 12 kg, dan ditempatkan es batu diatas tabung elpiji 12kg, lalu gas elpiji 3 kg ditempatkan diatas alat suntik gas yang telah terpasang dipentil.
”Setelah tabung elpiji 12 kg dan tabung dan tabung 3 kg terhubung dengan alat suntik gas, gas dari dalam tabung elpiji 3 kg mengalir kedalam tabung elpiji 12 kg melalui alat suntik gas dan setelah tabung elpiji 12 kg penuh selanjutnya dijual kepada konsumen,” ujarnya.
Menurutnya dalam satu minggu pelaku menghasilkan elpiji 12 kg sekitar 80 tabung artinya pelaku menyalahgunakan elpiji 3 kg untuk mengisi tabung elpiji 12 kg (Non Subsidi) sekitar 320 tabung per minggu dengan maksud tujuan memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Bhakti Kesehatan Polda Jabar, Ratusan Anak di Garut Dikhitan di Dalam Mobil Tempur Barracuda
Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan yaitu 200 tabung gas elpiji berupa 30 tabung yang berisi gas elpiji 12 Kg, 29 tabung gas 12 Kg yang kosong, 1 tabung 5,5 Kg yang kosong, 14 tabung gas elpiji 3 Kg keadaan isi, 126 tabung gas 3 Kg kosong, 5 buah alat suntik gas elpiji, 19 buah tutup segel tabung gas 12 Kg, 140 tutup segel tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah timbangan, 1 botol karet seal gas elpiji, 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu Grand max warna hitam dengan Nopol Z 8377 DS.
Pelaku dijatuhi hukuman sesuai Pasal 55 Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHpidana Dengan Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).