Ratusan Hektar Lahan Bekas Perkebunan Teh di Sumedang Diusulkan untuk Diredistribusi

8 Oktober 2023, 16:27 WIB
Sejumlah pemetik teh, sedang memetik teh di kawasan Perkebunan Margawindu, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

 

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan redistribusi untuk lahan bekas perkebunan teh di wilayah Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan. 

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang, luas lahan bekas perkebunan teh di wilayah Desa Citengah yang bakal diusulkan untuk diredistribusi ini, totalnya mencapai 511,40 hektar.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtan Kabupaten Sumedang, Dian, menyebutkan, lahan yang akan diusulkan untuk diredistribusi ini, merupakan lahan bekas perkebunan teh yang telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 31 Desember 2017.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sumedang yang Instagramable dan Keindahan Alamnya Keren Banget

"Lahan Perkebunan Margawindu di Desa Citengah ini, statusnya merupakan eks HGU PT BJA yang telah berakhir sejak 31 Desember 2017. Lahan ini adalah kawasan perkebunan teh dan hutan," ujar Dian.

Dian menyebutkan, karena lahan eks HGU ini sudah lama dibiarkan terlantar, maka untuk pemanfaatannya akan diusulkan agar bisa diredistribusi menjadi milik masyarakat penggarap.

"Soal redistribusi tanah, proses redistribusi tanah ini, nanti akan sepenuhnya dilakukan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami dari Pemkab Sumedang hanya akan membantu memfasilitasi saja," kata Dian.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Kuliner Legendaris di Sumedang dengan Harga Ramah di Kantong, Cocok untuk Tempat Wisata Kuliner

Dian menjelaskan, berbicara soal redistribusi, redistribusi ini merupakan bagian dari amanat Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 

Di mana, pemerintah harus berperan aktif dalam memberikan tanah negara yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, dan memberikan akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, seperti pendampingan usaha.

Dengan begitu, kata Dia, tujuan utama dari redistribusi ini tiada lain untuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja melalui pemanfaatan tanah, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menciptakan sumber kemakmuran berbasis agraria, dan memberikan akses kepada sumber ekonomi.

Baca Juga: Ikuti Kirab Panji Pemilu 2024, Pj Bupati Sumedang Targetkan Tingkat Partisipasi Capai 84 Persen

"Untuk usulan redistribusi lahan di wilayah Desa Citengah ini, sekarang sudah memasuki tahap validasi data penggarap. Nanti kalau datanya sudah sesuai dan lengkap, maka pemerintah pesa setempat akan membuat permohonan redistribusi kepada pihak BPN melalui Pemda Kabupaten Sumedang," tutur Dian.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler