Massa Relawan Perubahan Unjuk Rasa di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya, Baliho Caleg Dicopot 

24 Februari 2024, 07:28 WIB
Ratusan Relawan Perubahan Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya. Masa aksi juga sempat membakar ban bekas dan menurunkan APK caleg yang terpasang di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Jumat 23 Februari 2024.*/Kabar Priangan/Asep MS /

KABAR PRIANGAN - Unjuk rasa dilakukan massa yang tergabung dalam Pejuang Perubahan Kota Tasikmalaya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jumat 23 Februari 2024. Menggunakan satu kendaraan komando, puluhan kendaraan roda empat dan ratusan sepeda motor, massa bergerak dari Taman Kota Tasikmalaya sekitar pukul 10.00 WIB menuju Kantor KPU di Jalan SKP Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Dalam aksi tersebut massa aksi yang melibatkan puluhan ibu-ibu pejuang perubahan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan diantaranya KPU Busuk, Bawaslu Banci, KPU Pesulap Angka, Curang Kami siap Perang dan yang lainnya.

Ratusan Relawan Perubahan Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya. Masa aksi juga sempat membakar ban bekas dan menurunkan APK caleg yang terpasang di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Jumat 23 Februari 2024.*/Kabar Priangan/Asep MS

Tulisan lainnya diantaranya Dukung Hak Angket, Makzulkan Presiden Jokowi, dan Lawan Dinasti Kekuasaan.

"Kami datang ke sini tidak mewakili calon mana pun, tidak mewakili partai mana pun. Kami datang ke sini melakukan aksi atas nama masyarakat yang berjuang demi kebenaran untuk melawan kezaliman," ujar Nanang Nurjamil, koordinator lapangan dalam aksi tersebut.

Tonton videonya di: https://www.instagram.com/reel/C3se9H0St2Q/?igsh=MWQyYjRpaXQ3amxtYQ==

Menurutnya, kekacauan Pemilu 2024 oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab dengan tipu daya tusuk sate terjadi di 10 kecamatan dan 69 kelurahan di Kota Tasikmalaya, namun hal itu tidak ada yang ditindaklanjuti alias dibiarkan.

"Politik uang dengan istilah tusuk sate 150 satu tusuk dibiarkan. Kami menuntut KPU dan Bawaslu bertanggung jawab atas sikap pembiaran yang kaian lakukan. Jangan rakyat semakin dibodohi dan dimiskinkan dengan politik uang," ujarnya.

Ratusan Relawan Perubahan Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya. Masa aksi juga sempat membakar ban bekas dan menurunkan APK caleg yang terpasang di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Jumat 23 Februari 2024.*/Kabar Priangan/Asep MS

Massa aksi pun mendesak Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan untuk mendatangi massa aksi dan meminta membacakan tuntutan dalam aksi tersebut. Selain dibacakan, massa juga meminta KPU Kota Tasikmalaya mentampaikan tuntutan massa aksi kepada KPU Pusat.

Setelah diterima Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, massa aksi bergerak menuju Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun Sukarindik Kota Tasikmalaya. Di Kantor Bawaslu massa diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri. Seperti hanya kepada ketua KPU, ketua Bawaslu juga diminta massa aksi untuk menemui massa aksi untuk menerima poin tuntutan dan diminta untuk menyampaikannya ke Bawaslu Pusat.

Isi tuntutan kepada KPU dan Bawaslu 

Adapun isi dari tuntutan massa aksi terhadap Bawaslu Kota Tasikmalaya agar segera menindak tegas segala bentuk kecurangan yang telah disampaikan oleh berbagai pihak disertai bukti otentik, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu, sebagaimana telah diaturdalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Ratusan Relawan Perubahan Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya. Masa aksi juga sempat membakar ban bekas dan menurunkan APK caleg yang terpasang di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Jumat 23 Februari 2024.*/Kabar Priangan/Asep MS

Bawaslu pun dituntut harus segera membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan Cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai cawapres sesuai Ketentuan Pasal 169 Huruf Q, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Hal lainnya, para komisioner KPU dinilai terbukti melanggar kode etik yg telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, KPU telah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

KPU juga dituntut segera melakulan diskualifilasi kepada pasangan capres dan cawapres yg tidakmemenuhi syarat yg telah diatur dalam peraturan KPU. Selain itu KPU dan Bawaslu harus membatalkan seluruh hasil Pemilu 2024 karena diduga kuat berdasarkan bukti-bukti otentik yg telah diakui oleh KPU dan Bawaslu telah terjadi banyak kesalahan dan kecurangan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, Pasal 488 sampai Pasal 553.

Baliho caleg dicopot

Setelah menyampaikan tuntutan, massa aksi sempat marah dengan masih adanya gambar caleg dari salah satu partai politik yang dipasang tidak jauh dari kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya. Massa mendesak Bawaslu menurunkan gambar caleg tersebut dengan alasan melanggar aturan karena masih dipasang setelah melewati massa tenang dan waktu pemilu sudah selesai.

Sempat mendapat penolakan dari pihak Bawaslu dengan alasan penurunan alat peraga kampanye harus melibatkan berbagai pihak, hal itu menimbulkan ketegangan antara massa aksi dengan pihak Bawaslu. Massa pun melakukan aksi membakar ban bekas sehingga aksi semakin panas.

Namun dengan difasilitasi pihak kepolisian, pihak Bawaslu dan perwakilan massa aksi melakukan pembahasan terkait hal itu, hingga akhirnya Bawaslu Kota Tasikmalaya tidak melarang massa aksi untuk menurunkan gambar caleg tersebut. Setelah merobek dan menurunkan gambar salah satu caleg itu, massa aksi dengan tertib membubarkan diri.

Tanggapan Bawaslu Kota Tasikmalaya 

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri mengatakan, mengenai  tuntutan yang dusampaikan massa aksi pihaknya sebagai salah satu lembaga pemilu yang mempunya pimpinan yaitu Bawaslu Pusat , akan menyampaikan tuntutan tersebut ke Bawaslu Pusat. "Ya semua tuntutan masyarakat yang sudah kami terima ini kami ajukan ke Bawaslu Pusat," katanya.***

 

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler