KABAR PRIANGAN - Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman menyebutkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang tidak memperhitungkan adanya kejadian bencana, sehingga dimaklum bahwa adanya bangunan di beberapa wilayah terjadi kerusakan ketika bencana gempa mengguncang wilayah kota di Sumedang.
"Kami sebelumnya memang tidak memperhitungkan adanya kejadian bencana gempa dalam RTRW yang kami miliki, sehingga dimaklumkan menimbulkan bencana ketika gempa mengguncang akhir tahun lalu," kata Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca Juga: Sudah Ada Data Kedalaman Tanah Lunak, Inilah Panduan Bangun Gedung di Sumedang Menurut BMKG
Namun, kini, Herman menyebutkan adanya Dokumen Kerentanan Seismik Kabupaten Sumedang yang baru saja diterima Pemkab Sumedang dari BMKG, pada Jumat, 23 Februari 2024, telah menjadi salah satu rujukan untuk membuat atau memperbarui RTRW selanjutnya.
Dokumen ini berisikan wilayah mana saja yang mengalami kerentanan gempa, namun dengan tingkat kerentanan yang berbeda-beda. Dipastikan, kerentanan berada di sekitar patahan atau Sesar Sumedang yang membentang sepanjang 2,5 km berada di wilayah kota Sumedang.
Wilayah kerentanan gempa
Jika merujuk pada pusat titik gempa yang terdeteksi BMKG saat kejadian gempa disebutkan, maka dapat dikatakan bahwa kerentanan gempa atau seismik berada di sekitar Jl. Kutamaya, Gedung Negara, Babakan Hurip, Jatihurip, Cimuja dan Cimalaka.
"Kerentanan terjadi di pusat gempa yang terjadi kemarin yang memang terdeteksi BMKG sehingga perlu ada perhatian khusus mengenai rencana tata ruang wilayah di sekitar lokasi tersebut," kata Teguh Rahayu atau Ayu dari BMKG Jawa Barat.