Napi Teroris JAD asal Tasikmalaya Dibebaskan dari Lapas Sumedang, Pulang di Kawal Densus 88

19 Maret 2024, 17:17 WIB
Napi kasus terorisme asal Tasikmalaya bebas murni dari Lapas IIB Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Narapidana (Napi) kasus terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Sumedang sekira pukul 11.20 WIB.

Berdasarkan informasi dari pihak Lapas Kelas IIB Sumedang, Napi kasus terorisme atas nama Barkahadi Kusnandar ini berasal dari Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Barkahadi telah divonis 3 tahun hukuman penjara karena terbukti terlibat jaringan JAD. 

Baca Juga: DBHCHT Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Warga Sumedang, Terutama Sektor Ini

Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro mengatakan, sebelumnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang, sempat menjalani hukum di Rutan Cikeas Bogor. 

"Barkahadi Kusnandar hanya menjalani masa tahanan selama 4 bulan di Lapas Kelas IIB Sumedang, karena mendapatkan remisi tiga bulan, maka pada Selasa ini, Napi kasus terorisme tersebut akhirnya dibebaskan," ujar Ratri, Selasa, 19 Maret, 2024.

Barkahadi dijemput pihak keluarga, kepulangannya ke Kota Tasikmalaya, mendapatkan pengawalan juga dari Densus 88 Mabes Polri.

Baca Juga: Pj Maybrat Papua Barat Hadiri Dies Natalies IPDN ke 68, Senang Bertemu Jurnalis Sumedang

Sedia Jadi Warga NKRI

Pembebasan Napi atas nama Barkahadi Kusnandar ini, didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.PAS411.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pemberian Remisi dan Pelaksanan Pembebasan Narapidana Teroris. 

"Selama di Lapas, Barkahadi selalu mengikuti kegiatan-kegiatan dengan baik. Terutama bimbingan keagamaan oleh Kemenag Sumedang serta ustadz-ustadz yang lain," ujar Ratri. 

Berkat bimbingan, ceramah serta kegiatan-kegiatan keagamaan di dalam Lapas, Barkahadi akhirnya bersedia untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, dan siap untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.

Baca Juga: Safari Ramadan di Sumedang Harus Kontekstual dan Berdampak, Usung 3 Agenda Khusus

Diketahui, Barkahadi terlibat jaringan JAD dan divonis hukuman 3 tahun penjara. Napi ini, mendapatkan remisi selama 3 bulan, sehingga pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan bebas murni. 

Saat diminta tanggapan, Barkahadi mengaku bahagia bisa menghirup udara bebas. 

"Saya akan fokus untuk membangun keluarga, dan memberikan pemahaman kepada keluarga tentang pemahaman yang benar," ujarnya. 

Baca Juga: Isi Ramadan, Gerakan Pramuka di Cimanggung Sumedang Berbagi Takjil Gratis

Dia berjanji akan kembali hidup normal di lingkungan masyarakat.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler