Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah, Simak Syarat-syaratnya

16 April 2024, 16:27 WIB
Informasi pembukaan pendaftaran bakal calon Wali Kota Tasikmalaya Partai Demokrat /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Partai Demokrat Kota Tasikmalaya membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota periode 2024-2029 untuk masyarakat umum.

Pengambilan dan pengembalian formulir bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wali Kota Tasikmalaya dibuka pada 16 hingga 28 April 2024 dan bisa diambil di Kantor DPC Partai Demokrat Jalan Ir. Djuanda Kota Tasikmalaya.

"Dibuka hari ini tanggal 16 hingga 28 April dan terbuka untuk siapa saja, bagi yang berminat silahkan untuk datang ke Kantor DPC Partai Demokrat," ungkap Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya, Irfan Ramdani, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga: PPP Mulai Membuka Pendaftaran Balon Wali Kota dan Wawalkot Tasikmalaya 2024-2029

Dan terkait Pilkada 2024, lanjut Irfan, Partai Demokrat Kota Tasikmalaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemilihan Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.

"Jadi untuk Pilkada Kota Tasikmalaya, telah dibentuk Satgas, dan kebetulan saya sendiri sebagai Ketua Satgas Pemilihan Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya periode 2024-2029," jelasnya.

Dengan demikian, Irfan menegaskan bahwa Partai Demokrat Kota Tasikmalaya secara resmi membuka pendaftaran bagi siapa saja yang berminat akan maju sebagai bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota dari partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Bus Terjebak Macet, Ratusan Penumpang di Kota Tasikmalaya Terjebak Di Pool Bus

Syarat-syarat

Terkait syarat-syarat yang harus dipersiapkan bagi bakal calon Wali Kota maupun bakal calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya, kata Irfan, nanti akan diserahkan ketika mengambil form pendaftaran di kantor DPC Partai Demokrat.

"Syarat-syarat yang harus dipersiapkan bagi yang akan mendaftarkan diri maju di Pilkada Kota Tasikmalaya, nanti akan diserahkan ketika mengambil form pendaftaran bakal calon Wali Kota atau bakal calon Wakil Wali Kota," tegasnya.

Irfan juga menegaskan bahwa terkait pembukaan pendaftaran tentunya tidak ada kaitannya dengan koalisi antara Partai Demokrat dan PPP, karena kedua parpol memiliki dapur yang berbeda.

Baca Juga: Pilkada Kota Tasikmalaya, PCNU Dorong PKB Manfaatkan Momentum Positif Pileg 2024

"Jadi koalisi jalan, hanya terkait pembukaan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota memiliki aturan main sendiri," tegasnya.

Dia juga menjelaskan, kriteria bakal calon Wali Kota atau bakal calon Wakil Wali Kota yang diharapkan Partai Demokrat yaitu sosok yang memiliki jiwa kepemimpinan dan dedikasi tinggi.

"Tentunya sosok yang memiliki jiwa nasionalis dan religius, karena Kota Tasikmalaya memerlukan figur yang memiliki kapasitas," tuturnya.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Identitas Mayat Pria yang Ditemukan Mengambang di Sungai Citanduy

Belum Usung Nama Pasangan

Partai Demokrat memang telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman koalisi dengan PPP, namun sampai saat ini poros tersebut belum memunculkan siapa nama pasangan yang akan di usung maju di Pilkada Kota Tasikmalaya.

Saat ini, Partai Demokrat memiliki dua kader yang mumpuni untuk maju di Pilkada Kota Tasikmalaya diantaranya ada Ketua DPC Partai Demokrat, Anang Safa'at dan Azies Rismaya Mahpud.

"Namun, Partai Demorat membuka ruang bagi siapa saja itu internal atau juga eksternal, karena ini merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan dalam mencari sosok dan figur terbaik dari yang terbaik," pungkasnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler