KABAR PRIANGAN - Pelaku ujaran kebencian kepada para tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Pangandaran dibebaskan oleh pihak Polsek Parigi. Dari kasus ini diharapkan bisa menjadi cermin bagi siapa saja, agar tak terulang sehingga berurusan dengan hukum.
Pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap tenaga kesehatan melalui sosial media yang terjadi pada Senin (25/1/ 2021) dan diketahui hari itu sekitar pukul 17.47 WIB, dilakukan oleh pria berinisial Spr. Ia pun telah meminta maaf.
Kelompok seniman Pangandaran didampingi langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran Aceng Hasim, menyambut baik pembebasan tersebut. Aceng yang juga menaungi kelompok seniman Pangandaran berharap ke depannya lebih berhati-hati mengungkapkan perasaan di media sosial.
Baca Juga: Geger! Seorang Penumpang Bus Budiman Asal Karawang Ditemukan Tewas, Diduga Terpapar Covid-19
"Saya berharap semua pelaku seni bisa menjadikan contoh rekannya untuk tidak berlebihan menyampaikan pendapat dan ujaran kebencian di sosial media. Meskipun kita mempunyai rasa benci, harus bisa menahan emosi," kata Aceng, Jumat (29/1/ 2021).
Adapun surat pernyataan permintaan maaf dan ungkapan langsung melalui video disampaikan Spr. Bunyinya, dirinya mengakui perbuatan yang telah dilakukan tersebut salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau dirnya tidak akan melanggar hukum.
"Saya meminta maaf kepada semua yang berprofesi sebagai dokter, perawat, dan bidan di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Pangandaran," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Desa di Kota Banjar Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Desa Ditutup Sementara
Hal lainnya, ia menyebutkan, bila mengulangi perbuatan tersebut maka siap untuk diajukan perkaranya sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga tidak akan dendam kepada pelapor dan atau kepada pihak lain atas terjadinya permasalahan tersebut.
"Saya sanggup dan bersedia menghadap kembali apabila sewaktu-waktu saya dibutuhkan oleh penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan atau oleh pihak kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Ciamis di Persidangan," ucap pelaku.