Pelaku Ujaran Kebencian kepada Nakes Dibebaskan

- 29 Januari 2021, 21:51 WIB
 PELAKU ujaran kebencian, Spr, menyatakan permintaan maaf di Mapolsek Parigi Kecamatan Parigi, Jumat (29/1/2021). Ia mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa serta tidak akan melanggar hukum.*
PELAKU ujaran kebencian, Spr, menyatakan permintaan maaf di Mapolsek Parigi Kecamatan Parigi, Jumat (29/1/2021). Ia mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa serta tidak akan melanggar hukum.* /ISTIMEWA/

KABAR PRIANGAN - Pelaku ujaran kebencian kepada para tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Pangandaran dibe­baskan oleh pihak Polsek Parigi. Dari kasus ini diha­rap­kan bisa menjadi cermin bagi siapa saja, agar tak terulang sehingga berurusan dengan hukum.

Pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap tenaga kesehatan melalui sosial media yang terjadi pada Senin (25/1/ 2021) dan diketahui hari itu seki­tar pukul  17.47 WIB, dilakukan oleh pria berinisial Spr. Ia pun telah me­min­ta maaf.

Kelompok seniman Pangan­da­ran didampingi langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Di­nas Pari­wisata dan Kebudayaan Pa­ngan­daran Aceng Hasim, me­nyambut baik pembebasan tersebut. Aceng yang juga menaungi kelompok seniman Pangandaran berharap ke depannya lebih ber­hati-hati mengungkapkan pera­saan di  me­dia sosial.

Baca Juga: Geger! Seorang Penumpang Bus Budiman Asal Karawang Ditemukan Tewas, Diduga Terpapar Covid-19

"Saya berharap semua pelaku seni bisa menjadikan contoh re­kannya untuk tidak berlebihan menyampaikan pendapat dan ujaran kebencian di sosial media. Meskipun kita mempunyai rasa benci, harus bisa menahan emo­si," kata Aceng, Jumat (29/1/ 2021).

Adapun surat pernyataan permintaan maaf dan ungkapan lang­sung melalui video disampaikan Spr. Bunyinya, dirinya me­ngakui perbuatan yang telah dilakukan tersebut salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau dirnya tidak akan melanggar hukum.

"Saya meminta maaf kepada semua yang berprofesi sebagai dokter, perawat, dan bidan di Ne­gara Kesatuan Republik Indo­nesia khususnya wilayah Pangan­daran," ujarnya.

Baca Juga: Kepala Desa di Kota Banjar Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Desa Ditutup Sementara

Hal lainnya, ia menyebutkan, bila mengulangi perbuatan tersebut maka siap untuk diajukan perkaranya sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga tidak akan dendam kepada pelapor dan atau kepada pihak lain atas terjadinya permasalahan tersebut.

"Saya sanggup dan bersedia menghadap kembali apabila sewaktu-waktu saya dibutuhkan oleh penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan atau oleh pihak kejaksaan Negeri mau­pun Pengadilan Negeri Ciamis di Persidangan," ucap pelaku.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x