Terdorong Biaya Gaul, Perempuan Asal Tasik Nekad Gadaikan 12 Unit Sepeda Motor Orang Lain

- 1 Februari 2021, 20:06 WIB
AR (42) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya saat jalani pemeriksaan di Polsek Indihiang Kota karena diduga gadaikan 12 motor milik orang lain
AR (42) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya saat jalani pemeriksaan di Polsek Indihiang Kota karena diduga gadaikan 12 motor milik orang lain /Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Bukan cuma merintis usaha, ternyata bergaul juga butuh modal yang nggak sedikit. Bisa jadi tujuannya, agar terkesan setara. Meski harus memaksakan, apalagi sampai harus melakukan hal salah.

Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AR (42) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Ya, demi biaya pergaulan, dia nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Dimana dia menggadaikan 12 unit sepeda motor. Atas perbuatannya itu, dia pun harus berurusan dengan kepolisian.

Hal tersebut terungkap, saat Unit Reskrim Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya berhasil ungkap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangkanya, seorang perempuan berinisial AR (42) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Modusnya, tersangka merental sepeda motor. Namun oleh tersangka digadaikan tanpa sepengetahuan korbannya.

"Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Tanpa ada kesulitan, tersangka pun berhasil diamankan," kata Kapolsek Indihiang, Kompol. H. Didik Rohim Hadi kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan ini, modusnya tersangka merental kendaraan sepeda motor sebanyak 20 unit. Selanjutnya, setelah motor itu bisa dikuasai oleh tersangka digadaikan kepada orang lain.

Antara tersangka dan korban ini, kata Didik, saling kenal serta kerja sama rental sepeda motor. Oleh tersangka sepeda motor direntalkan seharga Rp 25.000 per hari, dan disetorkan kepada pemilik seepda motor Rp 20.000. Kerja sama sudah berjalan selama 4 tahun.

Namun karena terdorong kebutuhan, tersangka tidak merentalkan lagi sepeda motor tersebut melainkan menggadaikannya.
Dari 20 unit sepeda motor, oleh tersangka digadaikan sebanyak 12 unit dengan rata-rata Rp 2 juta per unit.

Tersangka sudah tidak setor lagi rental sepeda motor. Bahkan, ditemui oleh korban pun sulit. Hal itu membuat korban kesal dan melaporkannya ke polisi.

"Dari 12 unit sepeda motor yang digelapkan, sebanyak 7 unit sudah berhasil diamankan. Satu unit kendaraan rara-rata digadaikan sebesar oleh tersangka Rp 2 juta," ucapnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x