Dikatakan Didik, uang hasil gadaian sepeda motor digunakan oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya itu tersangka diancam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara, ungkapnya.
Sementara itu tersangka AR mengakui atas perbuatannya. Dia mengaku khilaf karena terdorong kebutuhan hidup. Dia mengaku uang belanja dari suaminya rutin diterima.
Namun karena kebutuhan pergaulan sehingga merasa butuh uang tambahan, sehingga gelap mata melakukan perbuatan tersebut.(Ema Rohima)***