Terdorong Biaya Gaul, Perempuan Asal Tasik Nekad Gadaikan 12 Unit Sepeda Motor Orang Lain

- 1 Februari 2021, 20:06 WIB
AR (42) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya saat jalani pemeriksaan di Polsek Indihiang Kota karena diduga gadaikan 12 motor milik orang lain
AR (42) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya saat jalani pemeriksaan di Polsek Indihiang Kota karena diduga gadaikan 12 motor milik orang lain /Ema Rohima/

Dikatakan Didik, uang hasil gadaian sepeda motor digunakan oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya itu tersangka diancam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara, ungkapnya.

Sementara itu tersangka AR mengakui atas perbuatannya. Dia mengaku khilaf karena terdorong kebutuhan hidup. Dia mengaku uang belanja dari suaminya rutin diterima.

Namun karena kebutuhan pergaulan sehingga merasa butuh uang tambahan, sehingga gelap mata melakukan perbuatan tersebut.(Ema Rohima)***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah