YR yang Tewas Dihakimi Massa, Ternyata Residivis Pencurian

- 31 Januari 2021, 22:46 WIB
Jenazah YR sedang diperiksa di ruang pemulasaraan jenazah RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya
Jenazah YR sedang diperiksa di ruang pemulasaraan jenazah RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya /Ema Rohima/

 

KABAR PRIANGAN - Terduga pelaku pencurian, YR (40) yang tewas akibat dihakimi massa setelah kepergok korbannya di Kampung Peundeuy, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ternyata seorang residivis.

Terduga baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Garut karena kasus pencurian. Bahkan, terduga juga statusnya masih wajib lapor.

"Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku didapat bahwa merupakan seorang residivis atas kasus pencurian," kata Kapolsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya, Iptu. Endang Wijaya kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Menurutnya, terduga pelaku pernah ditangkap di Kabupaten Garut karena kasus pencurian, kemudian menjalani hukuman di Lapas Garut. Belum lama ini, tersangka bebas karena program asimilasi, namun masih wajib lapor.

"Ternyata, terduga malah hendak melakukan pencurian kembali," ucapnya.

Dikatakan Endang, saat itu YR alias Ato diduga hendak melakukan pencurian di rumah milik Erdiyana (52). Terduga masuk ke rumah korban ke bagian lantai 2.

Namun sewaktu berada di atas, kepergok oleh pemilik rumah dan diteriaki. Warga yan mendengar langsung mengepung rumah korban.

"Terduga pelaku berusaha melarikan diri lewat atap rumah warga, karena memang jaraknya berdekatan. Tapi terduga pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

Dijelaskan Endang, terduga berhasil ditangkap warga yang sudah mengepungnya saat turun dari genting. Namun bukannya menyerah, terduga malah berusaha melawan menyerang warga.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x