Uang Sanksi Administratif dari Pelanggar Prokes di Sumedang Capai Rp 170 Juta

- 2 Februari 2021, 20:33 WIB
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, sedang melakukan swiping terhadap para pengendara yang tidak mematuhi tertib protokol kesehatan
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, sedang melakukan swiping terhadap para pengendara yang tidak mematuhi tertib protokol kesehatan /Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Sejak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memberlakukan pengenaan sanksi administratif bagi para pelanggar tertib kesehatan, Bidang Penegak Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kabupaten Sumedang, kini sudah berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 170 juta.

Menurut informasi, uang denda sebesar itu diperoleh dari hasil pemberian sanksi administratif kepada 6.641 pelanggar tertib protokol kesehatan, yang terjaring selama Tim Gakkumlin melakukan operasi yustisi.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasik Razia Prokes di Pasar Cikurubuk, Masih Banyak Warga Tak Pakai Masker

"Operasi yustisi ini sudah kita lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020. Sejak pengenaan sanksi administrasi itu diterapkan, sampai hari ini uang hasil dendanya sudah mencapai Rp 170 juta lebih, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 6.641 pelanggaran," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Selasa (2/2/2021).

Menurut Rizzal, operasi yustisi yang dilakukan Tim Gakkumlin saat ini, didasari Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19.

Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan seperti ini, lanjut Rizzal, tentunya akan terus dilakukan secara masif, melalui kegiatan patroli serentak di seluruh wilayah kecamatan. Dengan harapan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan bisa lebih meningkat.

Baca Juga: Tim Gabungan Kenakan Sanksi kepada 40 Pelanggar Prokes Warga Banjar

"Apalagi selama pemberlakuan PSBB Proporsional, kami akan terus melakukan oprasi yustisi secara masif," ujar Rizzal. Sebab berdasarkan hasil evaluasi hari ini, ternyata masih banyak ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan.

Buktinya, dalam operasi yustisi yang digelar Selasa ini, pihaknya masih menemukan 88 pelanggaran. Itu artinya, tingkat kesadaran warga untuk menerpakan protokol kesehatan masih belum optimal.

"Tujuan utama dari pengenaan sanksi administrasi ini sebenarnya bukan untuk memberatkan masyarakat. Melain untuk lebih mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah