BPJamsostek Serahkan Klaim kepada Ahli Waris Korban Longsor Cimanggung 

- 5 Februari 2021, 21:25 WIB
BPJamsostek serahkan klaim kepada ahli waris korban longsor Cimanggung.
BPJamsostek serahkan klaim kepada ahli waris korban longsor Cimanggung. /Devi S/

KABAR PRIANGAN -  BPJamsostek Cabang Sumedang serahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) kepada enam ahli waris korban meninggal dunia akibat tanah longsor di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung bertempat di Desa Sawahdadap, Jumat (5/2/2021).

Santunan diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir beserta Kepala BP Jamsotek Kantor Cabang Sumedang Efa Zuryadi.

Penerima Santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing adalah ahli waris dari almarhum Engkus Kuswara dari PT. Beronica, Dadang Kusnadi dari KPRI Kipas, Diding Hidayat dan Asep Saripudin dari PT. Coca Cola Bottling Indonesia, Siti Maemunah dari PT. Hasasi Internasional dan Lili Ali Wurdin dari PT. Kewalram Indonesia Unit II. 

Baca Juga: Modus Tawarkan Pekerjaan, Pelaku Warga Tasikmalaya Malah Gasak Sepeda Motor dan Perhiasan Korban

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto, mengatakan keprihatinannya dan rasa belasungkawa atas kejadian tanah longsor tersebut.

Dikemukakan, kedatangannya ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan, masing-masing ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian sejumlah Rp 42.000.000,- dan ditambah Jaminan Hari Tua yang besarannya berbeda-beda tergantung masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kuasa Hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya Sambut Baik Putusan MA

Dodo berharap, santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum, musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah