Penegakan Kedisiplinan Protokol Kesehatan, Resepsi Pernikahan di Ciamis Dibubarkan

- 7 Februari 2021, 19:13 WIB
Petugas gabungan dengan humanis tetapi tetap tegas membubarkan acara resepsi nikahan di Ciamis untuk mencegah jadi lokasi penyebaran covid-19
Petugas gabungan dengan humanis tetapi tetap tegas membubarkan acara resepsi nikahan di Ciamis untuk mencegah jadi lokasi penyebaran covid-19 /Agus Berrie/

KABAR PRIANGAN - Khawatir dengan kondisi pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Ciamis, Polsek Panumbangan terpaksa harus membubarkan tempat  pernikahan  di Dusun Lengkongsari RT 001 RW 001 Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, Sabtu (6/2/2021) kemarin.

Tindakan itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran  Covid-19  di Panumbangan.

Kapolsek Panumbangan AKP T Ruhiado Widodo SH mengatakan, polisi membubarkan tempat pernikahan  bersama aparat terkait.

Baca Juga: Viral! Seokor Anjing Dibonceng Motor Pake Helm dan Masker

Selain hadir Kepala Desa Payungsari, juga tim relawan Satgas Covid-19, Bhabinkamtibmas serta Babinsa ikut hadir dalam pembubaran tempat tersebut, termasuk Kepala Puskesmas Payungsari dan Ketua BPD Payungsari.

"Pembubaran ini kami lakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan protokol kesehatan," ucap AKP. T Ruhiado.

Lokasi tadi dikhawatirkan nantinya menjadi tempat penyebaran virus corona, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas tersebut karena  dugaan akan menimbulkan kerumunan warga.

Baca Juga: Waduh! Incar Seekor Ayam, Ular Sanca 6 Meter Ditangkap unit Damkar Kawali

Tindakan pembubaran acara sesuai  Peraturan Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2021. Sekaligus Instruksi  Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM.

"Kegiatan masyarakat seperti itu jelas tidak boleh karena dapat menjadikan tempat penyebaran Covid-19. Dalam PPKM pun diatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga," terangnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x