KABAR PRIANGAN - Khawatir dengan kondisi pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Ciamis, Polsek Panumbangan terpaksa harus membubarkan tempat pernikahan di Dusun Lengkongsari RT 001 RW 001 Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, Sabtu (6/2/2021) kemarin.
Tindakan itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Panumbangan.
Kapolsek Panumbangan AKP T Ruhiado Widodo SH mengatakan, polisi membubarkan tempat pernikahan bersama aparat terkait.
Baca Juga: Viral! Seokor Anjing Dibonceng Motor Pake Helm dan Masker
Selain hadir Kepala Desa Payungsari, juga tim relawan Satgas Covid-19, Bhabinkamtibmas serta Babinsa ikut hadir dalam pembubaran tempat tersebut, termasuk Kepala Puskesmas Payungsari dan Ketua BPD Payungsari.
"Pembubaran ini kami lakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan protokol kesehatan," ucap AKP. T Ruhiado.
Lokasi tadi dikhawatirkan nantinya menjadi tempat penyebaran virus corona, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas tersebut karena dugaan akan menimbulkan kerumunan warga.
Baca Juga: Waduh! Incar Seekor Ayam, Ular Sanca 6 Meter Ditangkap unit Damkar Kawali
Tindakan pembubaran acara sesuai Peraturan Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2021. Sekaligus Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM.
"Kegiatan masyarakat seperti itu jelas tidak boleh karena dapat menjadikan tempat penyebaran Covid-19. Dalam PPKM pun diatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga," terangnya.