Abai Prokes, Petugas Tindak 74 Pelanggar Prokes di Ciamis

- 6 Februari 2021, 06:33 WIB
Petugas menegur warga yang tak memakai masker
Petugas menegur warga yang tak memakai masker /Agus Berrie/

KABAR PRIANGAN -  Masih minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 dengan abaikan protokol kesehatan.

Buktinya, dalam operasi yustisi kali ini Sebanyak 76 warga yang melanggar prokes di kawasan Terminal dan Pasar Banjarsari diberikan tindakan langsung, lantaran tidak menggunakan masker secara baik dan benar, Jumat (05/02/2021) kemarin.

Operasi yustisi tersebut dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Banjarsari Ipda Adharudin. Dimana dalam kegiatan ini melibatkan belasan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah.

Baca Juga: Wisata 'River Tubing Ulin Kabapa', Alternatif Berlibur di Akhir Pekan Sambil Nikmati Indahnya Citanduy

Mereka terdiri dari 6 personel Polsek Banjarsari, 6 anggota Koramil Banjarsari, 3 petugas Dishub, 3 pegawai Kecamatan Banjarsari dan 3 petugas kesehatan di Puskesmas Kecamatan Banjarsari.

Kapolsek Banjarsari Kompol Badri mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin warga masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Dimana ini dilaksanakan berdasarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020.

"Kami akan terus lakukan operasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dengan cara yang protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan guna memutus rantai penyebaran Covid-19," ucap Kompol Badri. Agus Berrie***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah