Sebagai Kota Santri, Wagub Jabar Berharap Kota Tasikmalaya Jadi Pelopor Pembuat Perda Pesantren

- 19 Februari 2021, 06:00 WIB
Wakil Guburnur Jabar H. Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Guburnur Jabar H. Uu Ruzhanul Ulum /kabar-priangan.com / Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sebagai Kota Santri, Kota Tasikmalaya diminta menjadi pelopor pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

"Saya minta sebagai kota santri, Kota Tasikmalaya menjadi pelopor pembuatan Perda Pesantren," ujar Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, di Kota Tasikmalaya, Kamis, 18 Pebruari 2021.

Dikatakan Uu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sendiri saat ini telah memiliki Perda Pesantren.

Baca Juga: Dilantik oleh Gubernur Pada 26 atau 27 Februari 2021, Pelantikan Bupati Pangandaran Dilakukan Secara Virtual

"Nah Untuk memaksimalkan perhatian ke pesantren khususnya di Jawa Barat, pemerintah provinsi meminta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat membuat perda pesantren sebagai turunan dari Perda Pesantren yang telah dimiliki pemerintah provinsi," katanya.

Lebih lanjut kata Uu, jika kabupaten/kota di Jabar memiliki perda pesantren, perhatian kepada pondok pesantren akan lebih maksimal. Artinya, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dapat memberikan perhatian ke pesantren dengan legalitas yang kuat.

Baca Juga: Heboh! 38 Orang Pegawai Samsat Ciamis Positif Covid-19, Ambulans Ramai Evakuasi Pegawai

Uu juga menjelaskan, Perda Pesantren merupakan turunan dari UU Pesantren. Dimana kata dia, Jabar sendiri merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesantren.

Khusus untuk Kota Tasikmalaya, Uu berharap daerah itu menjadi yang pertama di Jabar yang memiliki perda pesantren. Apalagi, Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri. 

"Harus menjadi yang pertama membuat perda pesantren," katanya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x