Perda Fasilitas Pesantren Jadi Harapan Baru Bagi Ponpes Agar Lebih Diperhatikan oleh Pemerintah

- 10 Februari 2021, 22:40 WIB
Ketua MUI Kota Banjar yang juga Pengasuh Ponpes Manarul Hasan Banjar, H. Supriana
Ketua MUI Kota Banjar yang juga Pengasuh Ponpes Manarul Hasan Banjar, H. Supriana /D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Perda Jabar tentang Fasilitasi Pesantren di Jabar 2021 resmi disahkan DPRD Jabar dan berlaku di Jawa Barat.

Perda Fasilitasi Pesantren di Jabar ini, menindaklanjuti diterbitkannya Undang-Undang tentang Pesantren Tahun 2019.

Ketua MUI Kota Banjar, H. Supriana, Rabu (10/2/2021) memberikan apresiasi atas diterbitkan dan diberlakukanya Perda Jabar tentang Fasilitasi Pesantren di Jabar.

Baca Juga: Banjar Persiapkan 19 Cabor Melaju Porprov Jabar, Soedrjata : Logika dan Logistik Harus Sebanding

"Kami bersyukur dan terima kasih serta apresiasi atas terbitnya Perda dan Pergub tentang Pesantren. Diharapkan posisi dan eksistensi pesantren semakin kuat, mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pemerintah, Insya Allah ," ujar H. Supriana.

Lebih lanjut H. Supriana, Pengasuh Pondok Pesantren Manarul Hasan Banjar ini, mengatatakan, selama ini pesantren survive dengan kemandiriannya.

"Kemandirian pesantren sangat terasa, seperti sentuhan layanan pembinaan, sistem penganggaran pesantren yang belum merata, akses dan akselerasi peningkatan mutu kurang mendapat perhatian pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ada Hujan dan Angin Rumah Milik Warga di Kota Banjar Tiba-tiba Roboh

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Banjar dari PKB, H. Annur dan anggota DPRD Kota Banjar dari PKS, Cecep Dani Sufyan, mengatakan, diterbitkanya UU Pesantren dan Perda Fasilitasi Pesantren di Jabar, itu bentuk nyata perhatian legislatif dan eksekutif kepada pesantren.

"Dengan adanya payung hukum itu, diharapkan menjadi dasar pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pondok pesantren. Baik, itu terhadap pengurus, santri maupun bantuan pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan pesantren ," ujar H. Annur dan Cecep Dani Sufyan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x